Terlibat Kasus Narkotika, ASN di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

MY, yang merupakan warga Perumnas Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 02 Nov 2024, 02:00 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Selatan diringkus polisi terlibat kasus narkoba. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Selatan, berinisial MY, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas keterlibatannya dalam kasus narkotika. MY, yang merupakan warga Perumnas Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, membenarkan penangkapan MY, yang terjadi di Kecamatan Kalianda, pada Rabu (23/10/2024). "Benar, telah diamankan wanita berstatus PNS berinisial MY atas keterlibatan narkoba," ujar Irfan, Kamis (31/10/2024).

Menurut Irfan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman MY. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan MY bersama barang bukti berupa alat hisap (bong). "Awalnya kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku lain, berinisial I, namun dia berhasil melarikan diri, sementara MY tertinggal di lokasi," jelasnya.

MY bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan MY positif menggunakan narkotika. Pihak kepolisian kini masih mengejar I, suami MY, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk proses lebih lanjut terkait rehabilitasi MY. "Saat ini MY masih berada di BNNP. Tim Assesmen Terpadu tengah memproses rehabilitasinya, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi," tutup Irfan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya