Liputan6.com, Jakarta Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja Christopher Siswanto Adisaputro mengungkapkan tarif tol Serpong-Balaraja seksi 1A dan seksi 1B mengalami kenaikan mulai 3 November 2024.
"Penyesuaian Tarif Tol sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 berkenaan dengan Evaluasi dan Penyesuaian Tarif yang ditinjau per dua tahun sekali oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga (DJBM) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai dengan nilai inflasi," kata Christopher dikutip dari Antara, Kamis (31/20/2024).
Advertisement
Ia mengatakan untuk zona 1 atau seksi 1A SS Serpong - SS CBD atau sebaliknya dengan tarif baru sebesar Rp6.000 dari tarif semula Rp 5.500. Untuk Golongan I dan untuk Golongan II dan III dengan tarif penyesuaian sebesar Rp9.000 dari tarif semula sebesar Rp8.500. Kemudian golongan IV dan V dengan tarif penyesuaian sebesar Rp12.500 dari tarif sebelumnya sebesar Rp 11.000.
Untuk tarif Zona 2 atau seksi 1B SS CBD - SS Legok atau sebaliknya dengan besaran tarif sebesar Rp7.000 untuk golongan I dan Rp11.000 untuk Golongan II dan III serta Rp14.500 untuk Golongan IV dan V.
Kenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan per tanggal 17 Oktober 2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, penyesuaian Tarif Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A dan Seksi 1B
Jalan Tol Serbaraja merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) diprakarsai oleh PT Trans Bumi Serbaraja selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Land yakni PT Bumi Serpong Damai.
"Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR (DJBM dan BPJT)," kata dia.
Tol Serbaraja Diresmikan Jokowi
Sebelumnya, Tol Serbaraja telah diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ketujuh Joko Widodo pada 20 September 2022. Pembangunan Tol Serbaraja Seksi 1A memiliki panjang 3,97 kilometer dan Seksi 1B memiliki panjang 5,37 kilometer.
Tol Serbaraja akan memiliki total keseluruhan panjang kurang lebih 40 kilometer yang terbagi dalam tiga seksi yakni seksi 1 Serpong-Legok sepanjang 9,8 kilometer, seksi 2 Legok-Pasir Barat sepanjang 11,5 kilometer dan seksi 3 Pasir Barat-Balaraja sepanjang 18,6 km).
Tol Serpong-Balaraja akan mendukung mobilitas masyarakat dan meningkatkan konektivitas wilayah Jakarta dengan kawasan penyangga, khususnya Tangerang Raya, Banten. Tol Serbaraja akan menjadi ruas awal dari jaringan jalan Jakarta Outer Ring Road 3 (JORR-3) dan akan terkoneksi dengan Tol Jakarta-Serpong, Tol Jakarta-Merak, dan berbagai ruas tol di Pulau Jawa.
Advertisement
Tarif Tol Cipali Resmi Naik Hari Ini 30 Oktober 2024, Cek Daftar Terbarunya
Sebelumnya, tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) resmi mengalami kenaikan pada Rabu, 30 Oktober 2024 sejak pukul 00.00 WIB. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024.
"Telah berlaku penyesuaian tarif ruas Tol Cipali (Km 72-Km 188) berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024," tulis badan usaha jalan tol (BUJT) PT Lintas Marga Sedaya melalui akun Instagram @astratolcipali, Rabu (30/10/2024).
Kenaikan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan. Mulai dari kendaraan golongan I seperti sedan, jeep, pickup, truck kecil, dan bus. Juga untuk golongan II, III, IV dan V berupa truk dengan 2 gandar atau lebih.
Kendaraan golongan I dikenakan lonjakan tarif hingga Rp 13.000 untuk jarak terjauh (Cikopo-Palimanan), dari sebelumnya Rp 119 ribu menjadi Rp 132 ribu.
Sementara golongan II dan III terkena kenaikan Rp 21.500, dari sebelumnya Rp 196 ribu menjadi Rp 217.500. Sedangkan tarif untuk golongan IV dan V meroket Rp 27 ribu, dari sebelumnya Rp 246 ribu menjadi Rp 273 ribu.
Adapun Tol Cipali terakhir mengalami penyesuaian tarif pada Maret 2022. Kebijakan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83.
Namun secara nominal, kenaikan harga per 30 Oktober 2024 ini terhitung lebih besar dari yang sebelumnya. Sebagai perbandingan, kendaraan golongan I harus terkena lonjakan tarif Rp 11.500, dari Rp 107.500 menjadi Rp 199 ribu untuk rute terjauh.
Di sisi lain, kendaraan golongan II dan III kala itu terkena lonjakan Rp 19.000, dari sebelumnya Rp 177 ribu menjadi Rp 196 ribu. Sementara golongan IV dan V naik Rp 24.000, dari sebelumnya Rp 222 ribu menjadi Rp 246 ribu.
Rincian Tarif Tol Cipali TerbaruSebagai perbandingan, berikut rincian tarif Tol Cipali untuk rute terjauh (Cikopo-Palimanan) per 30 Oktober 2024:
- Golongan I: Rp 132.000 (naik Rp 13.000)
- Golongan II dan III: Rp 217.500 (naik Rp 21.500)
- Golongan IV dan V: Rp 273.000 (naik Rp 27.000)
Tarif Jalan Tol Cipali Bakal Naik Mulai Rabu 30 Oktober 2024
Sebelumnya, penyesuaian tarif ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Tol Cipali) akan diberlakukan efektif pada 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB sesuai aturan terbaru.
Mengutip Antara, Senin (28/10/2024), Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi menuturkan, penyesuaian tarif ini didasarkan pada terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
"Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali,” ujar dia.
Rinaldi menuturkan, penyesuaian ini mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Selain itu, menurut dia, merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat mengevaluasi dan menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun besaran penyesuaian tarif di ruas Tol Cipali, disebutkan berada pada kisaran 10,69 persen hingga 10,98 persen sesuai golongan kendaraan.
Pihaknya mengemukakan, tarif terjauh yang diberlakukan di Jalan Tol Cipali untuk kendaraan golongan I sebesar Rp132.000, golongan II dan III sebesar Rp217.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp273.000.
"Kendaraan yang masuk ke dalam golongan I terdiri dari mobil dan truk berukuran kecil serta bus. Kemudian golongan II yakni truk dengan dua gandar, golongan III truk dengan tiga gandar, golongan IV truk dengan empat gandar, serta golongan V yakni truk dengan lima gandar atau lebih,” ujarnya.
Rinaldi memastikan perusahaannya secara konsisten meningkatkan kualitas layanan, untuk memenuhi SPM jalan tol serta meningkatkan kenyamanan pengguna ruas tol tersebut.
"Kami konsisten melakukan upaya peningkatan kualitas layanan lalu lintas untuk memastikan pemenuhan SPM jalan tol dan peningkatan kapasitas untuk kenyamanan pengguna jalan,” kata dia.
Advertisement