Harga Tiket Penyeberangan Merak-Bakauheni Resmi Naik per 1 November 2024 Pukul 00.00 WIB

Harga tiket penyeberangan di 22 lintasan, termasuk Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya, resmi mengalami kenaikan pada Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 31 Okt 2024, 22:28 WIB
Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten, dipadati kendaraan pribadi dan bus yang berhimpitan dengan truk. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Cilegon - Harga tiket penyeberangan di 22 lintasan, termasuk Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya, resmi mengalami kenaikan pada Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tiket penyeberangan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.

"Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil. Penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengutip situs resmi perusahaan, Kamis, (31/10/2024).

Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional. ASDP percaya bahwa langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan.

Untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.

Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa," terangnya.

Langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di tanah air. Selain itu, kebutuhan perawatan dan pembelian siki cadang juga harus diperhatikan demi keselamatan hingga kenyamanan penumpang.

Kenaikan tarif penyebrangan juga disebabkan rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan nilai tukar rupiah terhadap dolar sekitar 18 persen dari 2015 hingga 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional. 

"Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan satu penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif," jelasnya.


Tanggapan Gapasdap

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengomentari mengenai rencana harga BBM naik (dok: Dian)

Menurut Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, kenaikan tarif penyebrangan untuk memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang masih kurang 31,8 persen dibandingkan tarif yang berlaku.

Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.

"Dengan adanya penyesuaian tersebut paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan, dikarenakan masih jauh dibandingkan perhitungan biaya yang ada," ucapnya.

Apakah kenaikan tarif ini menyebabkan inflasi atau harga kebutuhan pokok menjadi mahal? Dalam perhitungannya, dampak kenaikan tarif penyebrangan di lintasan Merak-Bakauheni terhadap harga beras sebesar Rp10 ribu per kg, dengan muatan truk seberat 25 ton, hanya menyebabkan kenaikan harga beras Rp3,1 per kg beras atau 0,031 persen.

"Artinya relatif tidak berdampak secara langsung. Kenaikan untuk truk Rp79.900, asumsi muat beras 25 ribu kg, kenaikan Rp3,1 per kg, atau jika harga beras Rp10 ribu maka naik 0,031 persen," tuturnya.


Daftar Lintasan dan Besaran Kenaikan Tarif Penyebrangan

Pemudik berjalan menuju kapal di Pelabuhan Dermaga Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa (18/4/2023). PT ASDP Indonesia Ferry memperkirakan puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan terjadi pada H-3 serta arus balik pada H+7 Lebaran 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut daftar 22 lintasan yang mengalami kenaikan, yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padangbai - Lembar, Tanjung Kalian - Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Bitung - Tobelo, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Sei Seleri, Karimun - Sei Seleri, Batulicin - Garongkong, Dabo - Kuala Tungkal, Kendal - Kumai, Ketapang - Lembar, Sape - Waingapu, Bajoe - Kolaka, Mamuju - Balikpapan, Sape - Waikelo, Batam - Mengkapan, Jangkar - Lembar, dan Jangkar - Kupang.

Penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya - Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai - Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong - Stagen.

 

Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi

A. PENUMPANG

* Dewasa : Rp23.400

* Bayi : Rp1.900

 

B. KENDARAAN

* Golongan I : Rp 27.600

* Golongan II : Rp 65.500

* Golongan III : Rp 135.900

* Golongan IV : 

Kendaraan Penumpang : Rp 512.600

Kendaraan Barang : Rp 463.800

* Golongan V

Kendaraan Penumpang : Rp 998.600

Kendaraan Barang : Rp 885.900

 

* Golongan VI

Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200

Kendaraan Barang : Rp 1.365.100

* Golongan VII : Rp 1.969.300

* Golongan VIII : Rp 2.503.000

* Golongan IX : Rp 3.814.500

 

 

 

Kemudian, untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi

 

A. PENUMPANG

* Dewasa : Rp 11.100

* Bayi : Rp 1.600

 

B. KENDARAAN

* Golongan I : Rp 11.200

* Golongan II : Rp 33.100

* Golongan III : Rp 46.400

* Golongan IV : 

 

Kendaraan Penumpang : Rp 225.000

 

Kendaraan Barang : Rp 192.200

 

* Golongan V 

Kendaraan Penumpang : Rp 426.900

Kendaraan Barang : Rp 326.200

 

* Golongan VI

Kendaraan Penumpang : Rp 647.100

Kendaraan Barang : Rp 534.300

* Golongan VII : Rp 664.100

* Golongan VIII : Rp 897.600

* Golongan IX : Rp 1.243.000

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya