MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Buruh Bilang Begini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Okt 2024, 22:32 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja. Andi Gani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada putusan hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.

"Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia," kata Andi Gani ditemui usai melakukan aksi damai besar-besaran di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Atas hasil tersebut, Andi Gani mengatakan, Jumat (1/11/2024) jam 14.00 WIB, pimpinan buruh berencana akan menyerahkan bunga kepada MK sebagai simbol ucapan terima atas putusan yang luar biasa.

"Buruh juga akan menyerahkan bunga ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memberikan ruang demokrasi kepada gerakan buruh dalam menyampaikan aspirasi dengan damai," ungkapnya.

Adapun, ada tujuh poin yang sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

 


Penentuan UMP

Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Korea menggelar unjuk rasa May Day menuntut kondisi kerja yang lebih baik dan memperluas hak-hak buruh di Seoul, Korea Selatan, pada Sabtu (1/5/2021). Tanda-tanda itu berbunyi: "Mari kita selesaikan ketidaksetaraan." (AP Photo/Ahn Young-joon)

Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini memaparkan, soal pengupahan, di mana dalam menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.

"Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah dan itu sudah lama hilang," tuturnya. Kemudian, putusan MK juga mengabulkan gugatan mengenai PHK. Di mana perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.

 


TKA Kembali Dibatasi

Para buruh dari berbagai aliansi membawa poster saat menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu, perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Sebelumnya, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.

"Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tenaga kerja Indonesia," jelasnya. Selain itu, MK juga mengatur terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam UU untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja.

Sementara, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sejumlah pasal yang digugat terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga TKA. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya