Tito Sambut Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, Akan Lapor Prabowo Dulu

Tito menyebut ada mekanisme sebelum melalukan tindak lanjut yakni melaporkan dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Nov 2024, 05:50 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakam, pihaknya menghargai dan akan menindaklanjuti usulan revisi undang-undang (UU) politik melalui omnibus law.

"Kemendagri menghargai ide dari teman-teman di DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Namun, Tito menyebut ada mekanisme sebelum melalukan tindak lanjut yakni melaporkan dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Selaku Kemendagri tentu memiliki mekanisme sendiri. Saya harus melapor kepada Bapak Presiden, kemudian saya biasanya nanti akan melakukan rapat di tingkat antarkementerian/lembaga yang terkait," kata dia.

Menurut Tito, pihaknya harus mengkaji dahulu apakah revisi UU politik perlu dipaketkan via omnibus law atau per UU saja"Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti akan kita sampaikan hasil dari pemerintah ini kepada DPR di rapat berikutnya," kata dia.

 


Penyempurnaan

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mneyatakan perlu menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang," kata Doli.

Doli menyebut kedelapan UU adalah UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.

 

Infografis desain-desain interior rumah yang bisa menjadi ide untuk menata kembali rumah Anda. (Dok: Liputan6/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya