Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial TTH ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada Rabu (30/10/2024) di Dulles International Airport.
Yang bersangkutan ditangkap karena membawa USD 28.500 dalam bentuk black money scam atau lazim dikenal sebagai dolar hitam. Penangkapan TTH dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).
Advertisement
"KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan diinfokan bahwa CBP telah menyerahkan kasus ini ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut. Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA," demikian disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (1/11).
KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat.
Black money scam merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai kertas yang dibuat agar terlihat dan terasa seperti mata uang asli.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan.