Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Pasalnya, dibutuhkan sosialisasi yang lebih panjang.
Diketahui, rencananya mulai 1 November 2024, ada tarif baru pada kapal angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas provinsi ataupun antarnegara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pihaknya perlu waktu sosialisasi yang lebih panjang.
Advertisement
"Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," ujar Dirjen Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Dia mengatakan, belum ada waktu pasti dalam penundaan kenaikan harga tiket kapal penyeberangan tersebut. Artinya, pada 1 November 2024 ini masih berlaku tarif lama.
Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024.
Acuannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan," pungkasnya.
Tarif Penyeberangan di Ambon
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi telah memberlakukan penyesuaian tarif atau kenaikan tiket terpadu penyeberangan di lintasan Galala-Namlea dan lintasan Hunimua-Waipirit, Ambon.
Adapun penerapan penyesuaian tarif ini mengacu pada keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 Tanggal 28 Agustus 2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota Daerah Maluku.
Penyesuaian Tarif
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ASDP bersama dengan Pemprov Maluku dan seluruh stakeholder terkait telah bersama-sama melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif di dua lintasan penyeberangan yang dilayani oleh Cabang Ambon tersebut.
Sehingga dalam pelaksanaannya akan selaras dengan komitmen ASDP untuk terus meningkatkan kualitas layanan angkutan penyeberangan, yang memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna jasa.
"Tarif penyeberangan yang berlaku saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Hal ini menimbulkan sejumlah pertimbangan, salah satunya belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional yang diperlukan. Sehingga diperlukan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan penyeberangan," ujar dia, Senin (30/9/2024).
Pada 2015 -2024, penyesuaian tarif dilakukan satu kali pada 2022 saat terjadinya kenaikan BBM sebesar 32 persen (dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800). Sementara faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu di antaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53 persen, dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari 2015-2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
Hal ini pun turut memberikan sumbangsih kenaikan biaya impor suku cadang kapal. Lantaran nilai tukar rupiah terhadap dollar AS melemah, sehingga berpengaruh pada peningkatan harga barang impor, biaya perawatan dan reparasi kapal yang turut mendorong beban operasional perusahaan.
Advertisement
Daftar Tarif
Tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea sebelumnya masih berada di bawah HPP sebesar 17 persen, sementara tarif penyeberangan di lintasan Hunimua-Waipirit juga masih berada di bawah HPP sebesar 32 persen. Dengan adanya penyesuaian ini, HPP di Galala-Namlea naik 4,2 persen dan di HPP lintasan Hunimua-Waipirit naik 7 persen.
Berikut daftar tarif terbaru lintasan Galala-Namlea dan Hunimua-Waipirit pasca kenaikan tarif:
1. Lintasan Galala-Namlea (PP)
Dewasa: Rp 123.600
Bayi: Rp 13.800
• Kendaraan Golongan I: Rp 69.990
• Kendaraan Golongan II: Rp 218.435
• Kendaraan Golongan III: Rp 202.910
• Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp. 1.006.779
• Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 1.042.995
• Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp 1.244.020
• Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 1.515.200
• Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp 1.773.995
• Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 1.884.255
• Kendaraan Golongan VII: Rp 2.466.755
• Kendaraan Golongan VIII: Rp 2.808.695
• Kendaraan Golongan IX: Rp 7.588.695
2. Lintasan Hunimua-Waipirit (PP)
Dewasa: Rp 27.500
Bayi: Rp 2.700
• Kendaraan Golongan I: Rp 26.900
• Kendaraan Golongan II: Rp 63.000
• Kendaraan Golongan III: Rp 81.510
• Kendaraan Golongan IVA Penumpang: Rp. 303.445
• Kendaraan Golongan IVB Barang: Rp 299.959
• Kendaraan Golongan VA Penumpang: Rp. 414.475
• Kendaraan Golongan VB Barang: Rp 436.231
• Kendaraan Golongan VIA Penumpang: Rp. 592.150
• Kendaraan Golongan VIB Barang: Rp 577.962
• Kendaraan Golongan VII: Rp 904.597
• Kendaraan Golongan VIII: 1.191.060
• Kendaraan Golongan IX: Rp 1.824.130