Miras Picu Jutaan Masalah Kesehatan, Begini Islam Melarang Konsumsi Minuman Beralkohol

Tak hanya dari sisi kesehatan, konsumsi miras juga dilarang keras dalam Islam.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 01 Nov 2024, 19:00 WIB
Miras Picu Jutaan Masalah Kesehatan, Begini Islam Melarang Konsumsi Minuman Beralkohol. Foto: Freepic.diller/freepik.

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mencatat bahwa konsumsi alkohol berkontribusi terhadap 2,6 juta kematian setiap tahun secara global serta menyebabkan disabilitas dan buruknya kesehatan jutaan orang.

Secara keseluruhan, penggunaan minuman keras (miras) secara berbahaya bertanggung jawab atas 4,7 persen beban penyakit global.

Konsumsi minuman beralkohol secara berbahaya bertanggung jawab atas 6,9 persen dan 2,0 persen beban penyakit global bagi laki-laki dan perempuan. Alkohol merupakan faktor risiko utama kematian dini dan disabilitas di antara mereka yang berusia 20 hingga 39 tahun, dan menyumbang 13 persen dari seluruh kematian pada kelompok usia ini.

Tak hanya dari sisi kesehatan, konsumsi miras juga dilarang keras dalam Islam.

Melansir NU Online, mengonsumsi miras adalah salah satu larangan tegas Allah SWT yang termaktub dalam Al-Quran. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 219:

 يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ   

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad saw) tentang khamar (arak/miras) dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, ‘(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)’.”


Ayat dan Hadits Soal Haramnya Miras

Dalam surat Al-Maidah ayat 90 juga ditegaskan larangan minum miras, sebagai berikut:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ   

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”  

Bukan hanya dalam Al-Quran, melalui haditsnya, Rasulullah saw juga menegaskan keharaman miras:

  كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ  

Artinya: “Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertobat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat." (HR Muslim).  


Kebiasaan Minum Miras adalah Penghalang Masuk Surga

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari menjelaskan, orang-orang yang sudah kecanduan minum khamr di dunia tidak hanya akan diharamkan meminum khamr di surga. Namun, juga akan terhalang untuk masuk surga.

Hal ini disebabkan khamr merupakan minuman penduduk surga, sehingga orang-orang yang diharamkan untuk meminumnya, menunjukkan bahwa ia tidak dimasukkan ke dalam surga oleh Allah swt.   

Dalam hadits riwayat Ahmad juga disebutkan bahwa orang yang minum miras menjadi salah satu orang yang diharamkan masuk surga:  

 ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ  

Artinya: "Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu- bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong," (HR Ahmad).  


Miras adalah Sumber Keburukan

Menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Ustaz H Muhammad Faizin, Al-Quran, hadits, dan penjelasan ulama ini seharusnya sudah bisa membukakan mata dan hati kita tentang larangan dan dosa yang akan didapat bagi mereka yang senang minum minuman keras.

“Bukan hanya dampak di dunia berupa hilangnya kewarasan, kesehatan, dan dampak ekonomi serta sosial, minum miras juga berdampak pada kesengsaraan kehidupan di akhirat,” kata Faizin mengutip NU Online, Jumat (1/11/2024).

Sudah nyata, dari miras lah berbagai tindakan negatif bisa muncul, lanjutnya, karena miras merupakan sumber dari keburukan.   

Rasulullah saw bersabda:  

 اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ  

Artinya: “Jauhilah oleh kalian minuman khamar, karena ia adalah pangkal dari segala kejelekan.” (HR Al-Baihaqi).  

Rasulullah saw dalam haditsnya juga menegaskan bahwa minuman keras tidak akan bisa bergabung dengan keimanan. Orang yang beriman sudah bisa dipastikan tidak suka pada miras.

Rasulullah saw bersabda:

 اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ الْإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلَّا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ  

Artinya: “Jauhilah oleh kalian minum khamar, karena-demi Allah- selamanya tidak akan berkumpul antara iman dan kecanduan minum khamr, kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain,” (HR Al-Baihaqi).  

Infografis miras oplosan berujung maut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya