Oknum Pegawai Komdigi Bina 1.000 Situs Judi Online Agar Tak Terkena Blokir

Polisi telah menetapkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus judi online.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2024, 14:44 WIB
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. Terungkap fakta, mereka mengamankan 1.000 situs judi online agar tidak terkena blokir dari pemerintah.

Hal itu diungkap oleh seorang tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia dihadirkan pada saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024).

"Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Para pengelola mengaku membayar delapan orang yang bertugas sebagai operator untuk mengawasi situs-situs judi online tersebut. Mereka diberi upah Rp 5 juta per-bulan.

"Kalau operatornya 8, yang urus link judi online. Saya sendiri pak (yang gaji) Rp5 juta pak (per-bulan)," ujar dia.

Pelaku mengatakan, bekerja dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tugasnya yakni mendata situs-situs yang mengandung muatan judi online. Namun, tak seluruh situs ditindak.

Misalnya ditemukan 5.000 situs judi online, oknum pegawai Komdigi ini hanya memblokir 4.000 situs. Sisanya dibina atau dijaga supaya tidak terkena blokir.

"Dari 5.000 itu tergantung pak, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir) pak, 1.000 sisanya dibina pak," ujar dia.

Pelaku mengaku aksinya membina situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan kantor. Dia menjalani bisnis ini atas kemauan sendiri. "Tidak ada pak. Betul (ide sendiri)," ujar dia.


Pegawai Komdigi Jadi Tersangka Judi Online

Polisi menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024). Penggerebekan ini terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. (Ady Anugrahadi).

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online. Beberapa diantaranya adalah staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menyebut, total 11 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Ade Ary menyebut, 11 orang tersangka menyewa sebuah kantor satelit di bilangan Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, 11 orang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Kini, polisi sedang mengembangkan kasus ini. Adapun, polisi juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. "Masih ada yang DPO segala macem," ujar dia.   

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya