Liputan6.com, Tokyo - Jepang mengeluarkan aturan ketat baru yang melarang penggunaan ponsel saat bersepeda.
Berdasarkan undang-undang yang diumumkan pada Jumat (1/11/2024), pelanggar aturan lalu lintas pdapat dihukum dengan hukuman maksimal enam bulan penjara, atau denda 100.000 yen (sekitar Rp10,3 juta).
Advertisement
Selain mengatur penggunaan ponsel, aturan baru tersebut juga menargetkan pesepeda yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, dengan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 500.000 yen (sekitar Rp51,5 juta).
Diketahui, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda mulai meningkat pada tahun 2021, karena lebih banyak orang memilih untuk bersepeda daripada menggunakan transportasi umum selama pandemi. Kini, pihak berwenang mengeluarkan aturan bagi para pengendara.
Dilansir BBC, Jumat (1/11), beberapa jam setelah undang-undang baru tersebut mulai berlaku, otoritas Osaka mengonfirmasi pada hari Jumat bahwa mereka telah mencatat lima pelanggaran undang-undang lalu lintas baru, termasuk dua pria yang tertangkap mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk.
Meskipun salah satu pria itu bertabrakan dengan pengendara sepeda lain, tidak ada korban luka yang dilaporkan.
Aturan terbaru ini muncul di tengah serangkaian peraturan keselamatan yang ditujukan untuk melindungi keselamatan pengendara sepeda dan pejalan kaki.
Tahun lalu, pihak berwenang mewajibkan pengendara sepeda untuk mengenakan helm. Pada bulan Mei, parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang mengizinkan polisi untuk mendenda pengendara sepeda karena pelanggaran lalu lintas.
Kecelakaan Sepeda Meningkat
Menurut media lokal, lebih dari 72 ribu kecelakaan sepeda tercatat di Jepang pada tahun 2023, yang mencakup lebih dari 20 persen dari semua kecelakaan lalu lintas di negara tersebut.
Pada paruh pertama tahun 2024, terdapat satu kematian dan 17 cedera serius akibat kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda yang menggunakan ponsel mereka.
Angka ini merupakan jumlah tertinggi sejak polisi mulai mencatat statistik tersebut pada tahun 2007.
Menurut polisi, antara tahun 2018 dan 2022, terdapat 454 kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara sepeda yang menggunakan ponsel. Ini meningkat 50 persen dari periode lima tahun sebelumnya.
Advertisement