Menkomdigi Meutya Hafid Siap Copot Pegawai yang Terbukti Terlibat Kasus Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan menonaktifkan pegawai di kementeriannya yang menjadi tersangka kasus judi online.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Nov 2024, 18:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan menonaktifkan pegawai di kementeriannya yang menjadi tersangka kasus judi online.

Dia juga tak segan mencopot secara tidak pegawainya apabila terbukti di pengadilan terlibat dalam kasus judi online.

"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifan lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kita lihat nanti perkembangannya," jelas Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Dia mengatakan, akan melakukan upaya bersih-bersih internal, usai salah satu pegawai Kemkomdigi diamankan polisi terkait kasus judi online. Meutya meminta jajaran pegawai Kemkomdigi mematuhi pakta integritas yang berisi komitmen melawan judi online.

"Jadi mohon doanya teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya," ujarnya.

Meutya enggan berbicara banyak soal kasus judi online yang turut menyeret salah satu pegawai kementeriannya. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada aparat penegak hukum yang menangani.

"Lengkapnya nanti mungkin kepolisian yang tahu, berapa banyak data yang lain, silakan nanti ditanyakan kepada para penegak hukum," tutur Meutya.


Ini Peran Oknum Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Polisi telah menangkap 11 orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus judi online. Mirisnya, 10 orang diantaranya merupakan oknum pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Polisi kemudian mengungkap peran para oknum dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberikan kewenangan untuk memblokir malah menyalahgunakan hal tersebut.

"Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ade Ary mengatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas judi online. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi punya kewenangan untuk menutup situs-situs yang bermuatan judi online.

Namun, oleh 10 orang oknum pegawai dan staf ahli di Komdigi justru ada yang lolos proses blokir, sehingga tetap bisa beroperasi.

Hal itu, kata Ade Ary karena pemilik situs judi online menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka.

Ade Ary belum membeberkan secara gamblang uang yang diterima oleh oknum tersebut.

"Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online, tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi," tandas dia.


Diberi Upah

Polisi menangkap dan menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. Terungkap fakta, mereka mengamankan 1.000 situs judi online agar tidak terkena blokir dari pemerintah.

Hal itu diungkap oleh seorang tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia dihadirkan pada saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024).

"Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Para pengelola mengaku membayar delapan orang yang bertugas sebagai operator untuk mengawasi situs-situs judi online tersebut. Mereka diberi upah Rp 5 juta per-bulan.

"Kalau operatornya 8, yang urus link judi online. Saya sendiri pak (yang gaji) Rp5 juta pak (per-bulan)," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya