Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memberikan penjelasan terkait kasus keracunan yang menimpa anak-anak SD di tujuh daerah, yang diduga disebabkan oleh jajanan pedas bernama latiao.
Kasus ini mengakibatkan anak-anak mengalami muntah, pusing, dan bahkan dilarikan ke rumah sakit. BPOM menyebut kejadian ini sebagai Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP).
Advertisement
"Kami menerima laporan mengenai kejadian luar biasa keracunan pangan di beberapa wilayah di Indonesia. Kasus pertama terjadi di Lampung, diikuti oleh Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan yang terakhir di Riau," ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers hybrid di Jakarta pada Jumat, 1 November 2024.
Latiao Terbuat Dari Apa?
Taruna menjelaskan bahwa latiao adalah produk makanan olahan dari tepung dengan tekstur kenyal dan rasa pedas gurih. Jajanan ini sempat viral di media sosial dan menjadi favorit di kalangan masyarakat Tiongkok.
BPOM telah mengambil langkah cepat atas tragedi anak SD keracunan latiao dengan bekerja sama dengan pihak terkait di setiap wilayah untuk melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium.
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya masalah pada jajanan tersebut. "Kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk latiao. Bakteri ini menghasilkan toksin yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah," jelas Taruna.
BPOM RI: Distributor Latiao Tak Patuhi CPerPOB
BPOM juga melakukan pemeriksaan pada sarana peredaran produk latiao dan menemukan adanya ketidakpatuhan pada cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB).
"Kami memeriksa gudang importir dan distribusi, hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan teradap ketentuan CPerPOB yang semakin menegaskan pentingnya tindakan segera sebagai langkah koreksi," kata Taruna.
Mengingat produk latiao ini juga dijual secara daring, BPOM meminta pada pihak terkait untuk melakukan take down pada link penjualan.
Advertisement
Penarikan dan Pemusnahan Produk Latiao
Taruna menambahkan bahwa BPOM juga telah menginstruksikan agar produk latiao yang menyebabkan kejadian luar biasa keracunan pangan untuk ditarik dan dimusnahkan.
"Badan POM telah menginstruksikan agar produk latiao yang menyebabkan KLB untuk ditarik dan dimusnahkan. Kami minta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini terhadap Badan POM. Dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, BPOM melakukan pengamanan serempak sementara seluruh produk latiao dari peredaran. "Jadi kami mengamankan dan menangguhkan sementara registrasi produk pangan olahan latiao sambil kita menelusuri lebih lanjut sampai proses pemeriksaan dan penelitian selesai," tambahnya.
Instruksi untuk Pelaku Usaha Pangan
Dengan adanya kejadian ini, Taruna mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan.
"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan. Menggunakan bahan baku yang aman dan menjaga proses produksi agar menghasilkan pangan yang aman bagi masyarakat," kata Taruna.
Lebih lanjut dia menambahkan,"Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran Badan POM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Selanjutnya, BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan cek KLIK kemasan, cek label, cek izin edar dan kadaluwarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan olahan.
"Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang memeriksa dan memastikan keamanan. Perhatian untuk kelompok rentan khususnya kelompok seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui dan lanjut usia disarankan untuk tidak atau menghindari mengkonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas. Utamakan untuk mengkonsumsi pangan yang aman dan bermutu," pungkasnya.
Advertisement