Polisi Geledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online

Polda Metro Jaya tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hari ini, Jumat (1/11/2024). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Nov 2024, 19:23 WIB
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hari ini, Jumat (1/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus judi online para pegawai dan staf Komdigi. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hari ini, Jumat (1/11/2024). Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi)," kata Ade saya dikonfirmasi.

Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (judol) di mana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Di antara mereka ada pegawai hingga staf ahli Komdigi.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selama penggeledahan, polisi juga menyertakan empat orang tersangka. Hanya saja belum diketahui identitas mereka.

Selain itu, penyidik juga tengah membawa sebuah kontainer yang nantinya akan digunakan untuk mengamankan sejumlah barang bukti di kantor Komdigi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 kantor Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Ade Ary juga menyebutkan pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judol adalah mereka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judi online.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan," beber Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Tidak hanya itu, mereka juga diduga melindungi para pelaku judi online yang di antaranya sudah kenal. Alhasil, situs tersebut tidak terjaring dalam pemblokiran Kominfo.

"Juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap Ade.

Sementara itu, untuk lokasi para pegawai Komdigi melancarkan aksinya, diketahui mereka menyewa sebuah rumah yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Total sudah ada 11 orang yang telah diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun Ade Ary enggan untuk membeberkan nama-nama dari pelaku.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," singkat mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

 


Menkomdigi Meutya Hafid Siap Copot Pegawai yang Terbukti Terlibat Kasus Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan menonaktifkan pegawai di kementeriannya yang menjadi tersangka kasus judi online. Dia juga tak segan mencopot secara tidak pegawainya apabila terbukti di pengadilan terlibat dalam kasus judi online.

"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifan lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kita lihat nanti perkembangannya," jelas Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Dia mengatakan, akan melakukan upaya bersih-bersih internal, usai salah satu pegawai Kemkomdigi diamankan polisi terkait kasus judi online. Meutya meminta jajaran pegawai Kemkomdigi mematuhi pakta integritas yang berisi komitmen melawan judi online.

"Jadi mohon doanya teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya," ujarnya.

Menkomdigi enggan berbicara banyak soal kasus judi online yang turut menyeret salah satu pegawai kementeriannya. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada aparat penegak hukum yang menangani.

"Lengkapnya nanti mungkin kepolisian yang tahu, berapa banyak data yang lain, silakan nanti ditanyakan kepada para penegak hukum," tutur Meutya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya