Bursa Kripto Mt.Gox Transfer Bitcoin Rp 551 Miliar ke Dompet Tak Dikenal, Ada Apa?

Bursa kripto Mt.Gox yang sudah tutup telah memindahkan 500 Bitcoin (BTC) senilai USD 35,04 juta

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 02 Nov 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi mata uang Bitcoin beserta pergerakannya. Credits: pexels.com by Karolina Grabowska

Liputan6.com, Jakarta - Bursa kripto Mt.Gox yang sudah tutup telah memindahkan 500 Bitcoin (BTC) senilai USD 35,04 juta atau sekitar Rp. 551 miliar pada 1 November 2024, ke berbagai alamat yang tidak diketahui.

Mengutip Cryptonews, Sabtu (2/11/2024) data dari Arkham Intelligence menunjukkan bahwa transaksi tersebut terjadi dari dompet dingin Mt. Gox ke alamat yang dimulai dengan "12cTj" pada pukul 00.42 waktu setempat pada Jumat (1/11).

"Namun, belum diketahui jelas apakah babak kompensasi baru akan dimulai," tulis analis kripto, Ember CN.

Menurut Arkham, sekitar 44.900 BTC senilai USD 3,11 miliar masih ada di dompet Mt.Gox, menunggu kompensasi.

Setelah transaksi pertama, muncul dua transaksi lagi senilai 31,78 BTC dan 468,24 BTC ke alamat yang tidak disebutkan namanya. Ini menandai transfer besar pertama yang dilakukan oleh dompet bursa itu dalam sebulan.

Nilai Transfer

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Mt. Gox mentransfer Bitcoin senilai lebih dari USD 855 juta ke alamat dompet yang tidak diketahui pada Agustus 2024. Data tersebut menunjukkan dua transaksi besar.

Satu transaksi kripto senilai USD 74 juta diarahkan ke dompet yang diidentifikasi sebagai penyimpanan dingin bursa, dan satu lagi senilai USD 784,2 juta dikirim ke alamat dompet yang tidak diketahui.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Batas Waktu Pembayaran Mt. Gox Ditunda

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (ParStud/depositphotos.com)

Bulan lalu, Wali Amanat Rehabilitasi, yang mengelola aset Mt. Gox, menunda batas waktu untuk mendistribusikan aset yang tersisa kepada kreditor selama satu tahun hingga 31 Oktober 2025.

“Banyak kreditor rehabilitasi masih belum menerima Pembayaran mereka karena mereka belum menyelesaikan prosedur yang diperlukan,” demikian pernyataan wali amanat tersebut.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya