AS Dakwa Bos Perusahaan Kripto Gotbit Kasus Penipuan dan Manipulasi

Andriunin terancam menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara, jika ia terbukti bersalah atas penipuan via transfer kawat.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 03 Nov 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak berwenang Amerika Serikat mendakwa pendiri pembuat bursa kripto, Gotbit atas dugaan perannya dalam konspirasi luas untuk memanipulasi pasar kripto atas nama perusahaan klien.

Mengutip Channel News Asia, Minggu (3/11/2024) Departemen Kehakiman AS mengungkapkan bahwa pendiri Gotbit, Aleksei Andriunin didakwa atas praktik penipuan melalui transfer kawat dan konspirasi untuk melakukan manipulasi pasar dan penipuan melalui transfer kawat dalam dakwaan pengganti.

Departemen Kehakiman AS mengungkapkan bahwa, antara tahun 2018 dan 2024, ketika Andriunin menjadi CEO perusahaan, Gotbit menyediakan layanan manipulasi pasar untuk menciptakan volume perdagangan buatan bagi beberapa perusahaan kripto, termasuk perusahaan yang berlokasi di Amerika Serikat.

Tak hanya Andriunin, Departemen tersebut juga mendakwa Gotbit dan dua direkturnya, Fedor Kedrov dan Qawi Jalili, yang sebelumnya didakwa dalam pengadilan yang dibuka pada 9 Oktober lalu.

Andriunin terancam menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara, jika ia terbukti bersalah atas penipuan via transfer kawat.

Selain itu, jika terbukti bersalah atas konspirasi untuk melakukan manipulasi pasar dan penipuan via transfer kawat, ia menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2024 jaksa federal di AS mengatakan bahwa mereka telah mendakwa perusahaan kripto Gotbit, ZM Quant, CLS Global dan para pemimpin serta karyawan perusahaan tersebut dan perusahaan lainnya dalam penindakan yang menyebabkan empat penangkapan, kesepakatan oleh lima orang untuk mengaku bersalah dan penyitaan mata uang kripto senilai lebih dari USD 25 juta.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Thailand Tangkap Jaringan Penipuan Kripto Lintas Negara, Kerugian Capai Rp 9,7 Miliar

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Sebelumnya, pihak berwenang Thailand telah membongkar penipuan kripto lintas batas yang diduga menipu seorang warga lokal, dengan kerugian hingga lebih dari USD 620.000 atau sekitar Rp.9,7 miliar.

Mengutip Cryptonews, Kamis (31/10/2024) sebuah sumber lokal melaporkan bahwa jaringan penipuan tersebut menjangkau Thailand, Kamboja, dan Myanmar.

Jaringan tersebut mengoperasikan skema yang sangat terorganisasi yang melibatkan peluang investasi daring yang curang, pencurian identitas, dan pencucian dana secara strategis lintas batas.

Investigasi pihak berwenang Thailand mengungkapkan bahwa para pelaku dengan cermat menyusun operasi mereka, menetapkan peran khusus dalam kelompok tersebut untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penipuan.

Para tersangka dalam kasus tersebut diduga menggunakan grup obrolan investasi palsu untuk memikat korban, kemudian mengalihkan percakapan ke aplikasi perpesanan pribadi tempat mereka dapat memberikan kontrol lebih besar.


Tawarkan Nasihat Keuangan

Dalam kasus ini, para penipu menargetkan seorang warga  Thailand, yang diidentifikasi sebagai Mallika, melalui grup Facebook publik yang diberi label "Ruang Obrolan Investor," yang mengklaim menawarkan nasihat keuangan dengan hasil tinggi.

Ketika Mallika menyatakan minatnya, mereka mendorongnya untuk berkomunikasi lebih lanjut di aplikasi perpesanan, yang akhirnya meyakinkannya untuk berinvestasi dalam apa yang mereka klaim sebagai mata uang kripto dan portofolio saham dengan hasil tinggi.

Selama beberapa bulan, Mallika mentransfer 21 juta baht atau sekitar USD 621.000 kepada para penipu kripto, yang memberikan pengembalian sesekali untuk membangun kredibilitas dan menciptakan ilusi keuntungan yang sah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya