Menko Airlangga Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Putusan MK soal Cipta Kerja

MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas terhadap 21 norma pasal dalam UU Cipta Kerja

oleh Arief Rahman H diperbarui 01 Nov 2024, 22:01 WIB
Menko Airlangga dalam Kadin Indonesia Reception Dinner, di Jakarta, Jumat (1/11/2024). (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta pengusaha tidak khawatir mengenai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Diketahui, dalam amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas terhadap 21 norma pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

"Saya ingin berkomentar bahwa kemarin Mahkamah Konstitusi membatalkan (sebagian) peraturan tenaga kerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Airlangga dalam acara Kadin Indonesia Reception Dinner di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Minta Pengusaha Tenang

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan tinjauan atas sejumlah putusan MK tersebut. Dia juga meminta pengusaha dan duta besar untuk tidak terlalu khawatir.

Menurutnya, aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja telah sesuai dengan landasan hukumnya.

"Pemerintah memiliki tinjauan hasil pembatalan Mahkamah Konstitusi ini dan tidak perlu khawatir, karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya berkaitan dengan peraturan yang sudah sesuai dengan hukum," jelasnya.

 


Gandeng Pengusaha dan Buruh

Airlangga menuntaskan 46 pertanyaan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Airlangga menambahkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan menjalin komunikasi dengan asosiasi pengusaha dan kelompok buruh terkait putusan MK.

"Menteri Ketenagakerjaan sudah berupaya mengurangi risiko, dan kami, sebagai pemerintah, berada dalam diskusi dengan organisasi buruh serta asosiasi pengusaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin)," ujarnya.

Airlangga kembali menegaskan bahwa putusan MK atas pasal ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor tersebut di Indonesia. Ia menambahkan bahwa ketentuan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung investasi.

"Saya yakin bahwa sebenarnya Mahkamah Konstitusi hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan, dan saya pikir ini sejalan dengan harapan pemerintah Pak Prabowo untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dan menarik investasi untuk perencanaan ke depan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya