Liputan6.com, Jakarta - Kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terus dikembangkan oleh polisi. Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus ini.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Advertisement
Dia menyebut, sehingga total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).
Wira merinci, 14 orang tersangka antara lain 11 orang merupakan oknum pegawai Komdigi. Sisanya, tiga orang lain dari kalangan sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ucap dia.
Dalam kasus ini, Wira menyatakan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka. Kini, sedang dalam proses pendataan.
"Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," tandasnya.
Usai Penggeledahan, Polisi Sita Laptop Oknum Pegawai Komdigi
Polisi menyita beberapa laptop milik beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang terseret kasus judi online. Penyitaan dilakukan pada saat proses penggeledahan di kantor Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Terpantau penggeledahan kurang lebih berlangsung satu jam. Anggota membawa beberapa barang bukti yang disimpan di dalam boks kontainer.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang-barang yang disita guna kepentingan penyidikan.
Dia menyebut antara lain laptop. Adapun, penggeledahan dilakukan di lantai 2, 3 dan 8.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary menerangkan, penyidik juga mendalami sistem kerja para tersangka dalam mengurusi persoalan situs judi online.
"Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," ujar dia.
Advertisement
Oknum Pegawai Komdigi dapat Rp8,5 Juta Per Situs Judi Online
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024) seperti dilansir Antara.
"Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Wira saat ditemui di kawasan tersebut.
Seorang pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Wira menjelaskan pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," katanya.
Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.