Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, Riau, menangkap 3 tersangka peredaran 21,8 kilogram sabu. Barang haram itu merupakan pesanan pria dipanggil Keling dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman sabu ke Jawa melalui Jalan Lintas Timur di Kecamatan Kemuning. Polisi melakukan penyelidikan lalu menghentikan mobil yang dicurigai.
Baca Juga
Advertisement
Mobil itu dikemudikan Muhammad Ali. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21,8 kilogram sabu dari kendaraannya. Sabu itu dikemas dalam puluhan paket serta tersimpan dalam tas.
"Tersangka mengaku sabu itu dipesan pria bernama Keling, diperintahkan membawa ke Pulau Jawa," kata Budi, Sabtu petang, 2 November 2024.
Petugas melacak keberadaan Keling tapi alat komunikasinya sudah tidak aktif. Polisi tetap melakukan pengembangan hingga akhirnya muncul nama Ervin Kristian Jaya Laia dan Teguh Riyanto.
Tak berlama berselang, kedua nama tersebut ditangkap. Keduanya diduga memerintahkan Muhammad Ali berangkat ke Jawa menjadi kurir 21,8 kilogram sabu.
"Ervin dan Teguh diduga sebagai penyedia sabu untuk diantarkan ke Keling," ucap Budi.
Ketiganya sudah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Budi.
Budi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian mewujudkan kinerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan peredaran narkoba.
"Kepolisian juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi," imbuh Budi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.