Marak WNI Terjerat Scam Online di Kamboja, Ini Pesan Dubes RI

Mengetahui negara tujuan penempatan PMI penting karena menyangkut perlindungan WNI itu sendiri.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 03 Nov 2024, 09:01 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Pada paruh pertama tahun 2024, KBRI Phnom Penh menangani hampir 1.300 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Lebih dari 75 persennya terkait dengan WNI yang menyatakan bekerja di perusahaan scam online atau penipuan online. Hal tersebut disampaikan Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Kamboja Santo Darmosumarto.

Dubes Santo menggarisbawahi bahwa fenomena tersebut mengkhawatirkan.

"Karena artinya para WNI tersebut tidak menyadari scam online itu adalah tindakan kejahatan. Mereka menganggap scam online adalah pekerjaan yang sah," tutur Dubes Santo, seperti dikutip dari salah satu unggahannya di media sosial Instagram, Minggu (3/11/2024).

Lebih lanjut, Dubes Santo menjelaskan bahwa Kamboja bukanlah negara tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Artinya, WNI yang bekerja di Kamboja hampir seluruhnya adalah pekerja migran non-prosedural. Apa sih artinya PMI non-prosedural? Artinya, proses WNI bekerja di Kamboja tidak melalui jalur-jalur penempatan PMI sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada. Nah, kenapa ini penting? Karena tujuan dari pengaturan proses penempatan PMI adalah untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak-hak para pekerja beserta keluarganya," terang Dubes Santo.

Apa saja risiko bekerja di Kamboja secara non-prosedural?

"Pertama, keberadaan pekerja tidak diketahui oleh pemerintah RI, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, bahkan KBRI Phnom Penh. Apalagi, kalau para WNI tidak melakukan lapor diri. Dalam kondisi seperti ini, gimana pemerintah, terutama KBRI bisa berikan dukungan optimal apabila ada permasalahan?" ujar Dubes Santo.

"Kedua, pekerja migran non-prosedural rentan penipuan dan eksploitasi. Tidak ada proses verifikasi oleh instansi pemerintah terhadap kontrak kerja dengan perusahaan dan kalaupun ada kontrak kerja, sering beban pekerjaan tidak sesuai dengan janji di awal. Ketiga, tidak ada jaminan sosial atau asuransi bagi pekerja yang sakit, terkena musibah, atau meninggal. Sudah terlalu sering KBRI Phnom Penh menemukan WNI di Kamboja yang ditelantarkan oleh perusahaannya."

Dubes Santo pun menegaskan, "Oleh karena itu, saya mengimbau untuk teman-teman yang ingin bekerja di Kamboja agar mengikuti prosedur penempatan PMI yang sudah ada. Banyaklah berkonsultasi dengan otoritas penempatan PMI di tanah air agar proses kalian bekerja di luar negeri sesuai prosedur dan aman, juga dapat diberikan perlindungan penuh oleh pemerintah Indonesia."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya