Pemecatan Sepihak Perangkat Desa Dibahas Musda PPDI

Salah satu agenda Musda PPDI Provinsi Lampung adalah membahas adanya perangkat desa yang dipecat sepihak dan dirumuskan perlindungan hukum bagi perangkat desa.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 03 Nov 2024, 23:00 WIB
Para anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung mengikuti Musyawarah Daerah yang salah satu agendanya adalah adanya perangkat desa yang dipecat sepihak. Foto: liputan6.com/edhie prayitno ige 

Liputan6.com, Lampung - Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung digelar di Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (2/11/24). Dibuka Pj. Bupati Lampung Barat, Nukman.

Selain dihadiri 224 peserta, hadir pula Wasekjen PPDI Pusat, Fathur Rofiq, Ketua PPDI Prov Jateng Herry Purnomo, juga perwakilan Relawan Prabowo Gibran (RPG) dan perwakilan organisasi lainnya.

Ketua PPDI Provinsi Lampung, Triono, menyebut Musda ini an memperkuat organisasi untuk meningkatkan profesionalitas perangkat desa.

"Keberadaan PPDI perlu pengakuan dan dijadikan stakeholder oleh pemerintah dan pemangku wilayah,” kata Triono.

Sementara itu, Fatchurrahman Nugroho, Ketua Relawan Prabowo Gibran menyebut bahwa ia sebagai Dewan Pembina berperan menjadi penghubung PPDI dan pemerintah pusat.

"Isu terpenting adalah kesejahteraan perangkat desa," katanya.

Salah satu isu utama yang diangkat dalam Musda adalah pemecatan perangkat desa di Lampung secara sepihak. Eddy, salah satu peserta, mengungkapkan bahwa banyak perangkat desa yang dipecat tanpa dasar yang jelas. Ini linear dengan pernyataan Fathur Rofiq yang menyebut bahwa status kepegawaian perangkat desa tidak jelas.

"Akibatnya pembayaran penghasilan tetap sering terlambat," kata Fathur.

Ditambahkan bahwa revisi UU 3 Tahun 2024 diharapkan mengatur pembayaran siltap langsung dari APBN, termasuk tunjangan dan seragam bagi perangkat desa. 

Dalam Musda PPDI Prov Lampung ini, Deddy Eka Utama terpilih sebagai Ketua untuk periode 2024-2029.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya