Liputan6.com, Jakarta - JFN (24), sopir truk kontainer yang ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara di Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (3/11/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, polisi telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit di antaranya Rumah Sakit EMC, Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang, termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa.
Advertisement
Kemudian melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) Sopir Truk Wing Box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari sopir truk ugal-ugalan yakni JFN, dinyatakan positif mengandung narkoba jenis methampetamin.
"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," ungkap Zain.
Tidak hanya itu saja, JFN diketahui bukanlah sopir asli truk tersebut. Melainkan statusnya hanyalah kernet dan tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Ada 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk yang dikemudikan JFN. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 laki-laki," tandas Zain.
Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan Alami Pendarahan di Otak karena Diamuk Massa
Pelaku tabrak lari atau sopir truk kontainer yang ugal-ugalan di Kota Tangerang, mengalami luka serius di bagian kepala. Hal ini menyebabkan pelaku harus dirawat di ruang intensif RSUD Kabupaten Tangerang.
"Yang dirawat di sini (RSUD Kabupaten Tangerang) hanya sopir truknya saja. Dirawat di ruang intensif, "ujar Humas RSUD Kabupaten Tangerang, dr Hilwani, Jumat (1/11/2024).
Ruang intensif sendiri secara fasilitas mirip dengan ruang ICU, hanya saja di ruang intensif tidak ada sarana mesin bantu pernafasan seperti di ICU.
Pengemudi truk kontainer harus menjalani perawatan di ruang tersebut karena pendarahan di kepala atau otaknya. Sehingga, dari awal masuk rumah sakit hingga pagi hari ini, pelaku mengalami penurunan kesadaran.
"Terjadi penurunan kesadaran, tapi masih bisa diajak komunikasi," kata Hilwani.
Seperti diketahui sebelumnya, sopir truk kontainer yang belum diketahui inisialnya ini, mengalami luka-luka di bagian kepala karena amukan massa.
Massa yang sudah kesal sejak di Graha Raya, lalu di Jalan Hasyim Asari hingga ke Jalan Veteran Tugu Adipura atau sejauh sekitar 11 kilometer, mencoba menghentikan laju truk kontainer yang ugal-ugalan dan menabrak pengendara lain.
Saat badan truk tersangkut taman Tugu Adipura, massa langsung mengamuk truk dan sopirnya hingga babak belur.
"Kena amuk massa, karena diminta berhenti, enggak mau berenti, sehingga diamuk massa. Kendaraan disiram BBM, tapi akhirnya kita cegah dan kita minta tidak anarkis," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Advertisement
Korban Luka Akibat Ditabrak Truk Kontainer Ugal-ugalan 7 Orang
Polisi memastikan, hingga saat ini korban tabrak lari sopir truk kontainer yang ugal-ugalan di Kota Tangerang, berjumlah 7 orang. Polisi juga memastikan, tidak ada korban yang dilaporkan meninggal dunia.
"Sampai saat ini belum ada laporan korban yang meninggal dunia, dari hasil pengecekan di beberapa rumah sakit ada 7 orang korban luka-luka,"ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (1/11/2024).
Terdiri dari 4 orang pengendara motor, 1 pengemudi mobil, 1 pejalan kaki, dan juga termasuk sopir truk kontainer yang juga pelaku dari tabrak lari tersebut. Seluruh korban dirawat di beberapa rumah sakit berbeda, yakni Rumah Sakit EMC dan Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.
"Untuk pelaku berada di RSUD Kabupaten Tangerang," kata Kapolres.
Polisi juga mencatat adanya sejumlah korban materiil dari tabrak lari tersebut, mengingat laju truk kencang, ugal-ugalan pada saat kondisi jalan yang padat, di jam pulang kerja. Yakni mobil ada 10 unit dan motor 6 unit.