Liputan6.com, Jakarta - Mulai awal pekan ini, Senin (4/11/2024) sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Pemberlakuan sistem ganjil genap Jakarta tentunya mempengaruhi mobilitas harian para pengendara, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.
Advertisement
Sebab, seperti yang kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta tersebut hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Agar perjalanan Anda tetap lancar dan nyaman selama pemberlakuan sistem ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
1. Cek Pelat Nomor Kendaraan:
Pastikan Anda mengetahui apakah hari tersebut adalah hari ganjil atau genap, dan sesuaikan dengan nomor akhir pelat kendaraan Anda. Misalnya, jika hari ini adalah tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan nomor pelat akhir ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena kebijakan ini.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif. Aplikasi seperti Google Maps atau Waze biasanya juga memberikan peringatan terkait ganjil genap.
3. Pertimbangkan Transportasi Umum:
Jika memungkinkan, beralihlah ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL untuk menghindari pembatasan ganjil genap. Selain menghindari kemacetan, Anda juga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon.
4. Carpooling:
Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan yang sama dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya perjalanan.
5. Rencanakan Rute Alternatif:
Kenali beberapa rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Dengan demikian, Anda dapat tetap mencapai tujuan tanpa harus melanggar peraturan.
6. Atur Waktu Perjalanan:
Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal perjalanan Anda agar tidak bertepatan dengan jam operasional ganjil genap. Berangkat lebih awal atau pulang lebih larut dapat membantu menghindari pembatasan ini.
7. Tetap Update dengan Informasi Terbaru:
Pemerintah dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan terkait kebijakan ganjil genap, baik itu penambahan ruas jalan atau perubahan jam operasional. Pastikan Anda selalu mengikuti berita terbaru agar tidak terkena tilang.
Dengan memahami dan menerapkan tips di atas, Anda dapat tetap beraktivitas dengan lancar meskipun sistem ganjil genap kembali diberlakukan.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement