Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia menyoroti kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Temuan ini, menurutnya, semakin mempertegas bahwa judi online, adalah musuh bersama negara dan peradaban bangsa.
Advertisement
"Oknum aparat yang semestinya melindungi, malah justru meracuni masyarakat, dengan judi online," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2024).
Dia menegaskan, judi, baik online maupun offline, sudah lama menjadi salah satu penyakit masyarakat, karena menjadikan pelakunya terganggu secara keuangan, stress, terisolasi secara sosial, produktivitas hidup menurun, masalah kesehatan, berhadapan dengan hukum hingga gangguan hubungan di dalam keluarga, pertemanan dan pekerjaan.
"Bahaya judi online yang sering kali tidak menjadi pembicaraan ialah soal kebocoran data. Tidak hanya itu, potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang, financial laundering, ransomware hingga pencurian data pribadi, menjadi dampak yang juga merugikan," ucap dia.
Ditambah aksi kriminal yang dilakukan oleh pecandu game online, yang menurutnya, akan terus berupaya mendapatkan modal berjudi, demi menutupi kerugian atau hutang berjudi online.
"Studi dunia menunjukkan, bahwa kerugian bagi individu, selalu lebih besar dari keuntungan sesaat dari judi online. Fantasi kekayaan dari berjudi, menjadi sebuah tantangan klasik. Untuk itu, perlu jihad berjamaah negara dan seluruh masyarakat, untuk menumpas dan membentengi setiap orang dari pengaruh judi online," kata dia.
Ia berharap, aparat penegak hukum terus bergerak. Dirinya juga mengapresiasi Menteri Komdigi yang memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan berkomitmen memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi
Polisi kembali menangkap dua tersangka di kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Total tersangka kini berjumlah 16 orang.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Adapun identitas kedua tersangka yakni satu orang merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lagi dari masyarakat sipil.
Sebelumnya, kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terus dikembangkan oleh polisi. Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus ini.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Dia menyebut, sehingga total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11/2024).
Wira merinci, 14 orang tersangka antara lain 11 orang merupakan oknum pegawai Komdigi. Sisanya, tiga orang lain dari kalangan sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ucap dia.
Dalam kasus ini, Wira menyatakan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka. Kini, sedang dalam proses pendataan.
"Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," tandasnya.
Polisi menyita beberapa laptop milik beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang terseret kasus judi online. Penyitaan dilakukan pada saat proses penggeledahan di kantor Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Terpantau penggeledahan kurang lebih berlangsung satu jam. Anggota membawa beberapa barang bukti yang disimpan di dalam boks kontainer.
Advertisement