Sritex Pailit, Sektor Industri Padat Karya Bakal Dapat Kucuran Insentif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, insentif khusus diberikan untuk industri padat karya terutama revitalisasi permesinan.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Nov 2024, 08:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah berencana memberikan insentif untuk industri padat karya.(Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah berencana memberikan insentif untuk industri padat karya.

"Pemerintah juga akan melakukan insentif khusus seperti tadi insentif khusus padat karya. Terutama untuk revitalisasi permesinan," kata Airlangga dalam konferensi pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Jakarta, ditulis Senin (4/11/2024).

Rencana tersebut sejalan dengan permasalahan yang dialami Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu. Namun, untuk skema insentifnya masih akan disiapkan dan akan dibahas dengan Kementerian Keuangan bersama pihak perbankan, utamanya dengan Bank Himbara.

"Nah, sedang disiapkan scheme untuk kredit investasi. Tentu teknisnya nanti pasti akan dibahas dengan Kementerian Keuangan maupun dengan Perbankan, dengan Himbara," ujarnya.

Adapun Pemerintah sedang mempersiapkan agar industri padat karya  kompetitif dan bisa terlindungi, salah satunya tentu langkah-langkah perlindungan dari Kementerian Perindustrian maupun dari Kementerian Perdagangan dalam bentuk safeguard.  "Jadi beberapa safeguard yang sudah jatuh tempo ini kita akan lanjutkan," pungkasnya.

 

 


Sritex Berdarah-darah, Kemendag-Kemenperin Atur Strategi Selamatkan Industri Tekstil

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) terkait dengan permasalahan yang terjadi pada industri tekstil.

"Besok, rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Isy Karim dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).

Isy mengatakan salah satu masalah yang akan didiskusikan pada pertemuan mendatang adalah perihal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap telah mempengaruhi keberlangsungan industri tekstil.

Terkait dengan revisi Permendag 8/2024, Isy menyebut, hal ini baru akan dipertimbangkan setelah berdiskusi dengan Kemenperin.

"Ya, nanti tergantung di pembicaraan rakortasnya. Bagian itu nanti dibicarakan, tetapi belum (revisi permendag) belum dibicarakan," katanya.

Pertemuan antara Kemendag dan Kemenperin ini, terkait dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) yang ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Kemenperin Reni Yanita mengatakan Kemenperin akan menyiapkan beberapa opsi penyelamatan terhadap Sritex.

Reni menyebut bahwa pemerintah wajib melakukan upaya penyelamatan. Namun demikian, ia menekankan bahwa upaya penyelamatan ini tidak hanya berlaku bagi Sritex saja. Ke depannya, pemerintah juga akan membuat kebijakan baru agar kasus serupa tidak terjadi pada industri lainnya.

"Sritex itu hanya sebagai case-nya, tapi untuk kebijakan besarnya kan kita belajar dari ini. Kebijakan besarnya, bahkan ada mengerucut, ada buat sandang kita ke depannya seperti apa," ujar Reni.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintahannya untuk mencarikan solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi.

 

 


Sritex Bakal Jadi BUMN? Ini Kata Menko Airlangga

Pekerja memotong pola di pabrik Garmen,Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). Industri tekstil di dalam negeri terus menggeliat. Hal ini ditandai aliran investasi yang mencapai Rp 4 triliun (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan status pailit bagi Sritex setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur yang mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang sebelumnya disepakati pada Januari 2022.

Keputusan ini membuat Sritex harus mencari solusi baru untuk menjaga kelangsungan perusahaan dan komitmennya kepada para kreditur. Namun, beredar isu perusahaan tekstir terbesar di Asia Tenggara itu akan dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Merespon hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Pemerintah belum membahas sampai sejauh itu.

"Kita belum bicara sampai sana," kata Airlangga usai menghadiri ISEF ke-11 tahun 2024, di JCC, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Namun yang pasti, Pemerintah akan terus berupaya membantu menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi Sritex. Kata Airlangga, Pemerintah akan berunding dengan kurator agar pembatalan putusan pengadilan bisa dilakukan terkait Sritex.

"Sritex yang sudah berproses di pengadilan jadi sudah ditunjuk kurator, sehingga dengan demikian Pemerintah akan berbicara dengan kurator," ujarnya.

Hingga kini pemerintah masih memantau kondisi Sritex. Langkah awal yang dilakukan adalah meminta Bea Cukai membuka izin ekspor-impornya sehingga rantai bisnis dari perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut kembali berjalan.

"Kemarin sudah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai bahwa going concern atau pabrik itu harus tetap berjalan. Oleh karena itu, impor ekspornya akan terus berjalan," pungkasnya.

 


Begini Skenario Pemerintah Selamatkan Sritex yang Pailit

Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas rencana penyelamatan bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terkemuka Indonesia yang sedang menghadapi masalah finansial. Pemerintah mempersiapkan dua opsi penyelamatan, tergantung pada hasil kasasi yang diajukan oleh Sritex.

Di Jakarta pada Senin lalu, Agus menjelaskan bahwa dua skenario tersebut mencakup langkah pemerintah jika kasasi Sritex dikabulkan dan rencana yang akan diambil jika kasasi ditolak.

“Dalam kedua skenario tersebut, komitmen pemerintah tetap sama, yakni memastikan kelangsungan operasional perusahaan dan melindungi tenaga kerja. Kami berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan produksi tetap berjalan. Meski langkahnya akan berbeda sesuai hasil kasasi, tujuan akhirnya tetap menjaga stabilitas perusahaan dan pekerja,” jelasnya, dikutip dari Antara, Senin (28/10/2024).

Upaya Pemerintah Menjaga Produksi dan Ekspor Sritex

Menurut Menperin, langkah pertama yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa Sritex tetap dapat berproduksi dan mengekspor barang-barang mereka ke luar negeri. Kendala utama saat ini adalah barang produksi Sritex yang tidak bisa keluar dari kawasan berikat.

“Kami ingin memastikan bahwa, meskipun mereka tetap berproduksi, barang-barang yang diproduksi dapat keluar dan diekspor. Ini akan melibatkan Bea Cukai untuk memperlancar proses pengeluaran produk dari kawasan berikat,” tambahnya.

Harapan Penyelesaian dengan Kreditur

Agus juga berharap kasus kepailitan ini dapat segera mencapai kesepakatan homologasi dengan para kreditur. Menurutnya, Sritex menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan finansial mereka dan menjalankan kesepakatan yang telah disusun dalam proses homologasi.

“Saya melihat bahwa Sritex memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi kesepakatan dengan kreditur. Hal ini menjadi sinyal positif bagi kelangsungan perusahaan,” ujarnya.

 

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya