Sumbangan Tax Holiday ke Peningkatan Investasi Capai 25%

pPerpanjangan Tax Holiday telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 04 Nov 2024, 11:45 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan P Roeslani. Foto: Tira Santia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani berkomentar mengenai kebijakan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait investasi yang diperpanjang di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Salah satu kebijakan yang dilanjutkan tersebut adalah pembebasan pajak korporasi atau tax holiday. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan hal tersebut.

“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ujar Rosan dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).

Adapun perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Namun demikian dalam perpanjangan aturan itu, pungutan tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing, hal ini karena adanya penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen.

Penerapan pajak 15 persen, kata dia, telah dilakukan oleh sekitar 100 negara sehingga jika Indonesia tidak memungut pajak minimum 15 persen itu, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungutnya.

Lebih jauh ia mengakui telah menyosialisasikan hal ini para calon investor asing soal pajak minimum global itu.

Pihaknya juga telah melakukan asesmen sehingga Pemerintah Indonesia dapat memberikan kompensasi atas pajak 15 persen itu dalam bentuk lain.

“Jadi kita sudah menyampaikan kepada penerima 'tax holiday' ini apabila diberlakukan akan ada penyesuaian. Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain sehingga 'tax holiday' 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh mengacu ke peraturan,” ujarnya pula.

Upaya tersebut, menurutnya, menjadi salah satu strategi pemerintah agar perusahaan dalam negeri lebih tertarik untuk berinvestasi di negeri sendiri.


Indonesia Punya Sistem Pajak Canggih, Pendapatan Negara Bakal Terkerek?

Berbagai sarana dan prasarana yang sudah disiapkan pihaknya untuk memfasilitasi penyandang disabilitas, mulai dari guiding block untuk memandu tuna netra, hingga ketersediaan kursi roda serta tongkat untuk membantu mereka yang kesulitan berjalan. (merdeka.com/Arie Basuki)

PT Sinergi Dinamis Konsultindo menyelenggarakan Seminar Sosialisasi Core Tax Administration System yang bertujuan untuk mempererat hubungan dengan para klien serta memberikan informasi dan pelatihan terkait implementasi sistem perpajakan terbaru di Indonesia, yaitu Core Tax Administration System.

Seminar ini mengusung tema "New Tax Era 2025: Synergy in Simplifying Tax Administration with Core Tax System".

 Direktur Utama PT Sinergi Dinamis Konsultindo, Vinanda Langgeng Kencana, yang akrab disapa Angga, menyatakan sosialisasi ini menyoroti peran penting Core Tax Administration System dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.

"Sosialisasi ini menjadi momen penting dalam memperkenalkan sistem perpajakan yang baru secara menyeluruh," ungkap Angga saat memberikan sambutan di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Latar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yang menjadi penyumbang terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kontribusi sebesar 73 persen pada 2019.

"Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga," tambah Angga.

 


Sistem Lama Tidak Memadai

Sistem yang lama, yaitu Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang sudah berusia lebih dari 15 tahun, dianggap tidak lagi memadai untuk mendukung bisnis perpajakan modern.

Ketidakmampuan sistem lama untuk di-upgrade, serta kebutuhan akan integrasi yang lebih baik, memicu pemerintah untuk beralih ke Core Tax Administration System. Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional.

Seminar ini mencakup pembahasan aspek teknis implementasi Core Tax Administration System, serta kolaborasi antara sektor publik dan swasta untuk memastikan kepatuhan dan transparansi perpajakan di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya