Menteri Hukum: Arahan Prabowo Tinjau Ulang Seluruh UU

Supratman menyebut, review ulang RUU tersebut agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Nov 2024, 14:05 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada saat ini.

"Sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden beliau sudah menegaskan empat hal Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang PP Perpres termasuk peraturan menteri," kata Supratman dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin (4/11/2024).

Supratman menyebut, review ulang RUU tersebut agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

Adapun program strategis yakni, program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.

"Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum," katanya.

Supratman mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkum tengah fokus pada dua hal. Pertama, memastikan proses rekrutmen pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum berjalan dengan baik.

Ia juga menegaskan pentingnya penerapan sistem merit, terutama dalam proses restrukturisasi lembaga. Saat ini, menurut Supratman, Setjen Kementerian Hukum terus memperbaiki seluruh sistem agar dapat diakses sepenuhnya oleh publik.

"Karena itu saya berharap mudah-mudahan sebab dukungan teman-teman di Komisi XIII akan kita bersinergi membangun Kementerian Hukum yang lebih transparan," pungkasnya.


DPR Minta Tak Kejar Tayang

Yasonna H Laoly memberikan sambutan serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di di Graha Pengayoman, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII Yasonna Laoly, meminta pemerintah tak kejar tayang dalam setiap pembahasan Rancangan undang-undang (RUU). Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

"Pak Menteri ini adalah mantan Ketua Baleg kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Yasonna mencontohkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan gugatan Partai Buruh.

"Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari Buruh tentang ini. Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam kecuali revisi-revisi singkat barangkali," kata Yasonna.

 


Minta RUU Dibuka Lebar

Oleh karena itu, ke depan Yasonna meminta semua RUU dibuka lebar dan digali mendalam dan tidak dibahas secepat kilat. 

"Maka kami menitipkan, saya ikut serta di pemerintahan selama 10 tahun kurang 3 bulan. Jadi saya tahu benar kadang-kadang soal kejar tayang ini, juga barang kali teman-teman kalau kita mau jujur titipan-titipan rancangan undang-undang dari pemerintah ke DPR ini kan dibuka ajalah," pungkasnya.

Infografis Poin-Poin Perubahan Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya