Kenali Saham Preferen: Pengertian, Jenis, hingga Kelemahan

Saham juga memiliki sejumlah karakteristik yakni saham preferen dan saham biasa. Berikut pengertian saham preferen, hingga perbedaannya dengan saham biasa.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Nov 2024, 15:48 WIB
Investasi di pasar modal terdapat sejumlah instrumen, salah satunya saham. Saham ini juga memiliki berbagai karakter, seperti saham preferen dan saham biasa atau common stock. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi di pasar modal terdapat sejumlah instrumen, salah satunya saham. Saham ini juga memiliki berbagai karakter, seperti saham preferen dan saham biasa atau common stock.

Lalu apa itu saham preferen? Saham Preferen adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan hak yang lebih tinggi atas aset dan laba perusahaan disbanding pemegang saham biasa. Demikian dikutip dari klc2.kemenkeu.go.id, Senin (4/11/2024).

"Pemegang saham prefeen memiliki hak untuk menerima dividen secara tetap dari perusahaan, didahulukan pembayaran dividennya dibandingkan dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham biasa,” demikian seperti dikutip.

Selain itu, pemegang saham preferen juga memiliki hak klaim atas aset yang didahulukan dibandingkan dengan saham biasa saat perusahaan mengalami likuidasi. Adapun saham preferen umumnya tidak memiliki hak usaha dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jenis Saham Preferen

Mengutip NH Korindo Sekuritas, saham preferen juga terdiri dari berbagai jenis. Berikut jenis saham preferen:

Saham Preferen Konvertibel

Jenis saham yang bisa ditukarkan atas dasar permintaan investor/ketentuan perusahaan ke saham pada waktu yang telah ditetapkan

Saham Preferen Partisipasi

Jenis saham ini dapat memberikan dividen tambahan kepada pemegangnya berdasarkan kondisi ketetapan perusahaan.

Saham Preferen Kumulatif

Saham ini mengharuskan perusahaan membayar semua dividen, termasuk tunggakan yang pernah ditangguhkan kepada pemegang sahamnya.

Saham Preferen yang Dapat Ditebus

Jenis saham preferen yang dapat ditebus perusahaan atau penerbit dengan nilai yang sudah ditetapkan sebelum jatuh tempo. Umumnya, saham ini dilakukan oleh perusahaan penerbit yang mendapatkan pembiayaan karena penggabungan utang dan ekuitas.

Saham Preferen Disesuaikan

Saham dengan nilai dividen yang bervariasi bisa naik dan turun, tergantung dari suku bunga acuan atau pergerakan kurs.


Kelemahan Saham Preferen

Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ternyata saham preferen ini juga memiliki kelemahan. Menguti laman Ajaib Sekuritas, berikut kelemahan saham preferen:

  • Saham preferen hanya dibutuhkan ketika perusahaan sangat membutuhkanya
  • Pemilik saham preferen akan menanggung setiap kewajiban yang diberikan dan harus diselesaikan kepada perusahaan penerbit saham
  • Saham preferen tidak memiliki hak paksa untuk setiap dividen yang dibagikan.
  • Fluktuasi harga saham preferen lebih besar jika dibandingkan harga obligasi.

Perbedaan dengan Saham Biasa

Pekerja tengah melintas di bawah layar Indeks harga saham gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut sejumlah perbedaan saham biasa dan saham preferen atau istimewa mengutip dari laman Ajaib Sekuritas:

-Pemilih saham istimewa punya kedudukan lebih tinggi dari pemilik saham biasa jika dilihat dari segi wewenang

-Pemilik saham istimewa memiliki hak untuk mendapatkan bayaran dividen lebih awal dari pemilik saham biasa.

-Pada pemilik saham istimewa mendapatkan besaran dividen yang telah ditetapkan nilainya. Sedangkan pemilik saham biasa, dividennya disesuaikan dengan laba perusahaan.

-Pemilik saham istimewa memiliki hak suara lebih besar karena bisa menentukan jajaran manajemen perusahaan.

-Saat ada kerugian perusahaan, pemilik saham istimewa memiliki hak yang lebih diutamakan dalam mengklaim pengembalian investasi.

-Pemilik saham istimewa memilik hak untuk membeli kembali saham perusahaan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya