Liputan6.com, Jakarta Tamara Tyasmara menanggapi vonis 20 tahun terhadap Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante, putranya. Menurut Tamara, apapun vonis yang diberikan tidak akan mengembalikan Dante yang kini telah tiada.
Terlebih lagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menjatuhkan vonis 20 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tamara menilai vonis itu tidak sebanding dengan apa yang ia rasakan.
Advertisement
"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua nggak bisa kembalikan nyawanya Dante kan sebenarnya. Ya dengan hukuman 20 tahun, gimana ya," ujar Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan. Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim vonisnya 20 tahun," lanjut Tamara Tyasmara.
Belum Final
Tamara optimis masih ada keadilan atas kasus Dante. Apalagi perkara ini belum final karena Yudha Arfandi selaku terdakwa mengajukan banding.
"Kan ini belum selesai, masih ada banding. Aku masih percaya majelis hakim adalah wakil tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante. Aku positif thinking karena apapun itu putusannya pasti yang terbaik, pasti itu yang adil," kata Tamara.
Advertisement
Lapang Dada
Tamara berusaha berlapang dada menerima putusan majelis hakim atas kasus ini. Ia juga tidak masalah dengan sikap Yudha yang memilih banding atas vonis 20 tahun penjara.
"Ya udah sekarang kita terima dulu. Apa maunya dia untuk banding, nggak apa-apa kalau dia mau banding. Mungkin dia nggak prnah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," ungkapnya.
Berterimakasih
Di kesempatan sama, Tamara berterimakasih kepada tim pengacara dan berbagai pihak yang telah membantu dalam menghadapi perkara ini. Begitu juga kepada pihak pengadilan yang sudah bekerja dalam mengadili kasus kematian putranya.
"Aku berterima kasih sekali untuk tim kusa hukum yang sudah membantu aku, Kak Lia, mamah, dan tim dari jaksa penuntut umum yang sudah sangat bekerja keras. Majelis hakim aku sangat apresiasi itu semua," ucap Tamara Tyasmara.
Advertisement