Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, menyatakan sangat prihatin dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama terhadap murid SD di Bandar Lampung.
Anggota DPR RI Dapil Lampung 1 ini berharap penahanan pelaku menjadi langkah awal bagi penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku.
Advertisement
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal, guna memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban. Kami akan mengawal kasus ini secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat daerah maupun pusat,” ujar Putri pada wartawan, Senin (4/11/2024).
Selain penegakan hukum yang tegas, Putri menegaskan pentingnya penguatan regulasi yang fokus pada keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan. Ia juga mendukung program pendidikan yang memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka, serta keberanian untuk melapor bila mengalami atau menyaksikan kekerasan.
“Fraksi PAN DPR RI berkomitmen memperjuangkan kebijakan yang melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di sekolah. Kita perlu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehingga anak-anak dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut,” tambah Putri.
Putri Zulkifli Hasan juga berharap proses pemberkasan oleh kepolisian dapat segera selesai agar kasus ini bisa segera diproses ke pengadilan.
“Harus memastikan keadilan untuk korban dan keluarganya,” pungkasnya.
Ketua Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Tegas Guru SD Cabuli Murid di Bandar Lampung
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung agar menindak tegas oknum guru SD swasta di Bandar Lampung berinisial FZ (27) yang diduga mencabuli muridnya. FZ diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
"Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ pelaku pencabulan terhadap anak. Bila perlu, jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
"Kasus ini merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat," sambungnya.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga ingin agar polisi tidak hanya sekedar mengedepankan pendekatan formil saja dalam menangani perkara tersebut.
"Polisi hendaknya tidak sekedar mengedepankan pendekafan formil dalam menjalankan tugas. Mereka harus juga peka saat menangani perkara sangat sensitif," tegasnya.
Karena itu, Habiburokhman tidak ingin lembaga atau instansi Korps Bhayangkara menjadi tercoreng karena buruknya penanganan kasus pencabulan tersebut.
"Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri ada," ucap Ketua Komisi III DPR ini memungkasi.
Advertisement
Ditetapkan Tersangka
Sebagai informasi, FZ (27) guru SD swasta di Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024 lalu atas dugaan pencabulan terhadap salah satu muridnya. Meski berstatus tersangka, FZ tidak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp50 juta dan sertifikat tanah.
"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan." kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Menurut Kompol Hendrik, FZ tidak menunjukkan upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka juga dinilai bersikap kooperatif saat diminta untuk hadir di polres.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua barang bukti telah diamankan sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilangnya barang bukti tersebut.
Penahanan tersangka mengacu pada Pasal 21 KUHP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun, ada pengecualian dalam pasal ini, di mana tersangka dapat ditahan meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun jika terkait dengan kasus penganiayaan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.