Liputan6.com, Jakarta Tayamum merupakan metode bersuci alternatif yang diperbolehkan dalam Islam ketika seseorang tidak dapat menggunakan air untuk berwudhu atau mandi wajib. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami tata cara tayamum dan niatnya yang benar agar ibadah kita tetap sah meski dalam kondisi terbatas. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai tayamum, mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat, rukun, hingga tata cara pelaksanaannya sesuai tuntunan syariat.
Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum
Tayamum secara bahasa berarti "menyengaja" atau "bermaksud". Sedangkan menurut istilah syariat, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Metode bersuci ini disyariatkan sebagai bentuk keringanan (rukhsah) bagi umat Islam yang mengalami kesulitan menggunakan air.
Dasar hukum disyariatkannya tayamum terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6)
Ayat di atas dengan jelas menyebutkan bahwa tayamum diperbolehkan sebagai alternatif bersuci ketika seseorang tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi pemeluknya, tidak mempersulit dalam menjalankan ibadah.
Selain itu, terdapat pula hadits yang memperkuat disyariatkannya tayamum, di antaranya:
Dari 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus kami dalam suatu keperluan. Lalu kami terkena junub dan tidak mendapatkan air. Maka kami berguling-guling di tanah sebagaimana binatang berguling. Kemudian kami mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu. Maka beliau bersabda: 'Cukuplah bagimu seperti ini'. Lalu beliau memukulkan kedua telapak tangannya ke tanah, meniupnya, kemudian mengusap wajahnya dan kedua tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara bertayamum kepada para sahabatnya ketika mereka tidak menemukan air untuk bersuci. Ini semakin menegaskan bahwa tayamum adalah metode bersuci yang diakui dan disyariatkan dalam Islam.
Advertisement
Syarat-syarat Diperbolehkannya Tayamum
Meskipun tayamum merupakan keringanan, namun tidak serta merta dapat dilakukan tanpa alasan yang jelas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang diperbolehkan melakukan tayamum, antara lain:
- Tidak adanya air atau ketidakmampuan menggunakan air. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor:
- Berada di tempat yang jauh dari sumber air dan tidak mungkin mendapatkannya.
- Air yang tersedia hanya cukup untuk minum dan kebutuhan pokok lainnya.
- Adanya bahaya jika menggunakan air, seperti binatang buas atau musuh.
- Kondisi sakit yang membuat penggunaan air dapat membahayakan kesehatan atau memperlambat kesembuhan.
- Berada dalam perjalanan (musafir) dan tidak menemukan air.
- Cuaca yang sangat dingin sehingga penggunaan air dapat membahayakan.
- Air yang ada hanya cukup untuk menghilangkan najis yang ada di badan atau pakaian.
Penting untuk diingat bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu, meskipun belum batal. Jika hendak melaksanakan shalat fardhu berikutnya dan kondisi masih sama (tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya), maka harus bertayamum kembali.
Rukun dan Tata Cara Tayamum yang Benar
Untuk memastikan tayamum yang dilakukan sah dan diterima, ada beberapa rukun dan tata cara yang harus diperhatikan. Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan tayamum yang benar sesuai dengan tuntunan syariat:
-
Niat: Seperti ibadah lainnya, tayamum harus diawali dengan niat yang ikhlas. Niat tayamum diucapkan dalam hati bersamaan dengan meletakkan tangan pada debu. Bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut:
Nawaitu at-tayammuma li istibaahatish shalaati fardhon lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat tayamum untuk diperbolehkan shalat fardhu karena Allah Ta'ala."
- Mencari debu yang suci: Gunakan debu atau tanah yang bersih dan suci. Jika berada di dalam ruangan, bisa menggunakan debu yang menempel di tembok atau permukaan bersih lainnya.
- Menghadap kiblat: Dianjurkan untuk menghadap kiblat saat melakukan tayamum, meskipun ini bukan merupakan kewajiban.
- Membaca basmalah: Ucapkan "Bismillaahirrahmaanirrahiim" sebelum memulai tayamum.
- Menepukkan kedua telapak tangan ke debu: Letakkan kedua telapak tangan pada permukaan yang berdebu dengan jari-jari tangan dirapatkan.
- Meniup kedua telapak tangan: Tiup kedua telapak tangan secara lembut untuk mengurangi debu yang berlebihan.
- Mengusap wajah: Usapkan kedua telapak tangan ke seluruh permukaan wajah, dari dahi hingga dagu dan dari telinga ke telinga. Pastikan seluruh bagian wajah tersentuh.
- Mengusap kedua tangan hingga siku: Letakkan kembali kedua telapak tangan pada debu, kali ini dengan jari-jari direnggangkan. Usapkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan hingga siku, lalu lakukan hal yang sama pada tangan kiri.
- Menyela-nyela jari: Usapkan jari-jari tangan di antara sela-sela jari lainnya untuk memastikan debu menyentuh seluruh bagian tangan.
Penting untuk diingat bahwa dalam tayamum, tidak disyaratkan mengusap pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun tebal. Cukup mengusap bagian luar wajah saja.
Advertisement
Perbedaan Tayamum untuk Hadas Kecil dan Hadas Besar
Meskipun tata cara tayamum untuk menggantikan wudhu (hadas kecil) dan mandi wajib (hadas besar) pada dasarnya sama, terdapat sedikit perbedaan dalam niatnya. Untuk tayamum pengganti wudhu, niatnya adalah:
Nawaitu at-tayammuma li raf'il hadatsil ashghari fardhon lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat tayamum untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah Ta'ala."
Sedangkan untuk tayamum pengganti mandi wajib (junub), niatnya adalah:
Nawaitu at-tayammuma li raf'il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat tayamum untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah Ta'ala."
Selain itu, untuk tayamum pengganti mandi wajib setelah haid atau nifas, niatnya adalah:
Nawaitu at-tayammuma li raf'il hadatsil akbari minal haidhi/nifaasi fardhon lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat tayamum untuk menghilangkan hadas besar dari haid/nifas, fardhu karena Allah Ta'ala."
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
Tayamum memiliki pembatal yang hampir sama dengan wudhu, namun ada beberapa tambahan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan tayamum:
- Semua hal yang membatalkan wudhu, seperti:
- Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
- Hilang akal (tidur, pingsan, mabuk, gila)
- Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
- Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang (menurut sebagian ulama)
- Menemukan air sebelum melaksanakan shalat
- Hilangnya uzur yang membolehkan tayamum (misalnya sembuh dari sakit)
- Murtad (keluar dari Islam)
Penting untuk diingat bahwa jika seseorang menemukan air setelah melakukan tayamum tetapi belum melaksanakan shalat, maka ia wajib berwudhu dan tayamumnya menjadi batal. Namun, jika air ditemukan setelah selesai melaksanakan shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi.
Advertisement
Keutamaan dan Hikmah Disyariatkannya Tayamum
Disyariatkannya tayamum sebagai alternatif bersuci mengandung banyak hikmah dan keutamaan, di antaranya:
- Kemudahan dalam beribadah: Tayamum menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi pemeluknya. Meskipun dalam kondisi tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya, seorang Muslim tetap bisa melaksanakan ibadah dengan bersuci menggunakan debu.
- Menghilangkan kesulitan: Dengan adanya tayamum, umat Islam tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban shalat meskipun berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berwudhu atau mandi wajib.
- Menjaga kesehatan: Bagi orang yang sakit atau dalam kondisi yang membuat penggunaan air berbahaya bagi kesehatannya, tayamum menjadi solusi untuk tetap bisa bersuci tanpa membahayakan diri.
- Meningkatkan kesadaran akan kehadiran Allah: Tayamum mengingatkan kita bahwa Allah selalu memberikan jalan keluar dan kemudahan bagi hamba-Nya yang ingin beribadah.
- Mengajarkan fleksibilitas dalam beragama: Adanya tayamum menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan berbagai kondisi tanpa mengurangi esensi ibadahnya.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Tayamum
Meskipun tayamum telah disepakati keabsahannya oleh para ulama, terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam hal-hal detail pelaksanaannya. Beberapa perbedaan tersebut antara lain:
- Batas mengusap tangan: Mayoritas ulama berpendapat bahwa batas mengusap tangan dalam tayamum adalah hingga siku, sama seperti wudhu. Namun, sebagian ulama berpendapat cukup sampai pergelangan tangan saja.
- Jumlah tepukan pada debu: Sebagian ulama berpendapat cukup satu kali tepukan untuk mengusap wajah dan tangan, sementara yang lain menyatakan dua kali tepukan (satu untuk wajah, satu untuk tangan).
- Penggunaan benda selain tanah: Mayoritas ulama membolehkan penggunaan segala jenis permukaan yang berdebu untuk tayamum, termasuk tembok atau kaca. Namun, sebagian ulama membatasi hanya pada tanah atau debu saja.
- Durasi berlakunya tayamum: Sebagian ulama berpendapat bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu, sementara yang lain membolehkan untuk beberapa shalat selama belum batal.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan dan fleksibilitas dalam syariat Islam. Sebagai umat, kita dianjurkan untuk mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya dan sesuai dengan kondisi kita.
Advertisement
Tips Praktis Melakukan Tayamum dalam Berbagai Situasi
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin menghadapi berbagai situasi yang mengharuskan kita bertayamum. Berikut beberapa tips praktis untuk melakukan tayamum dalam berbagai kondisi:
- Saat bepergian: Jika Anda sedang dalam perjalanan dan tidak menemukan air, carilah permukaan yang berdebu seperti dinding bangunan atau kaca jendela kendaraan. Pastikan permukaannya bersih dari kotoran.
- Di rumah sakit: Jika Anda sedang sakit dan tidak bisa menggunakan air, gunakan dinding kamar atau meja yang berdebu. Jika tidak ada, bisa menggunakan batu atau keramik yang bersih.
- Di pesawat atau kendaraan: Jika waktu shalat tiba saat Anda berada di pesawat atau kendaraan lain, Anda bisa bertayamum menggunakan kursi atau dinding kabin yang berdebu.
- Saat camping atau di alam terbuka: Gunakan tanah atau batu yang bersih di sekitar Anda. Pastikan area tersebut bebas dari kotoran atau najis.
- Dalam kondisi darurat: Jika Anda berada dalam situasi yang sangat terbatas, seperti terjebak dalam reruntuhan atau tempat sempit, gunakan apapun yang ada di sekitar Anda yang memiliki debu, asalkan bersih dan suci.
Yang terpenting dalam bertayamum adalah niat yang ikhlas dan keyakinan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya. Lakukan dengan sebaik mungkin sesuai kemampuan dan situasi yang ada.
Kesimpulan
Tayamum merupakan bentuk keringanan dan kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam dalam hal bersuci. Metode ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan memperhatikan kondisi pemeluknya. Dengan memahami tata cara tayamum dan niatnya yang benar, kita dapat tetap menjalankan ibadah meskipun dalam kondisi yang terbatas.
Penting bagi setiap Muslim untuk mempelajari dan memahami tata cara tayamum ini sebagai bekal menghadapi berbagai situasi dalam kehidupan. Dengan demikian, kita dapat senantiasa menjaga kesucian dan keabsahan ibadah kita kepada Allah SWT dalam segala kondisi.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang tayamum. Mari kita senantiasa bersyukur atas kemudahan yang Allah berikan dalam menjalankan syariat-Nya dan berusaha untuk selalu menjaga kesucian lahir dan batin dalam beribadah.
Advertisement