Buruh Wanti-Wanti Pemerintah Patuhi Putusan MK

Dua konfederasi buruh tebesar di Tanah Air yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingatkan Pemerintah untuk patuh menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Nov 2024, 19:30 WIB
Dua konfederasi buruh tebesar di Tanah Air yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingatkan Pemerintah untuk patuh menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, perjuangan panjang buruh selama 4 tahun baik di jalanan maupun secara konstitusi janganlah kembali diabaikan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dua konfederasi buruh tebesar di Tanah Air yaitu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingatkan Pemerintah untuk patuh menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, perjuangan panjang buruh selama 4 tahun baik di jalanan maupun secara konstitusi janganlah kembali diabaikan.

"Kami buruh, taat konstitusi telah mengajukan gugatan selama 4 tahun, berjuang dijalanan dan di MK. Ini perjalanan panjang. Saya tidak membayangkan kemarahan buruh jika konstitusi tidak diikuti," kata Andi Gani dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Andi Gani mengaku mendapatkan informasi akan segera keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru dalam waktu dekat, namun tidak sesuai dengan putusan MK.

"Keputusan MK itu berlaku seketika harus dilaksanakan, nggak bisa dibanding dan harus dilaksanakan termasuk pada pasal terkait PKWT, tenaga kerja asing, pengupahan dan lain-lain," tegasnya.

Ia juga heran adanya rapat koordinasi delapan menteri ekonomi di hari Minggu (3/11/2024) lalu yang membahas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

Dia juga mempertanyakan sikap pengusaha yang menyebut PP Nomor 51 Tahun 2013 tidak dicabut meski sudah ada putusan MK.

"Saya dan Bung Iqbal koordinasi segera teman-teman Tripartit nasional. Sekarang lagi kejar-kejaran karenanya Permenaker baru akan keluar. Saya kontak dirjen, beri pesan menteri agar taat putusan MK dipatuhi," jelasnya.

Untuk mencegah hal itu terjadi, pihaknya berencana mengumpulkan Dewan Pengupahan Nasional dari unsur buruh seluruh Indonesia untuk rapat secara hybrid di Jakarta, pada Kamis (7/11/2024). Tujuannya, untuk menyamakan persepsi dan tujuan bersama buruh.

"Kami memberikan sanksi tegas, akan mencopot dewan pengupahan perwakilan buruh yang tidak mematuhi putusan MK," pungkasnya.

 


Mogok Nasional

Kemudian bergerak menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat dan puncak aksi akan berlangsung di Istana Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh bencana mogok nasional yang akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari berbagai sektor di seluruh Indonesia.

Mogok nasional ini direncanakan berlangsung selama dua hari dan akan melibatkan buruh dari sedikitnya 15 ribu pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi.

"Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi," kata Iqbal.

Menurutnya, salah satu alasan utama aksi mogok nasional ini adalah persoalan upah minimum yang diatur dalam putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

MK memutuskan terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum.

 


Upah Minimum

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, Pemerintah justru menyusun kebijakan baru yang dinilai mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum.

"Ketidakpatuhan ini terlihat dari rencana pemerintah untuk menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan keputusan MK, yang menggarisbawahi hak buruh atas upah layak dan stabil," ujarnya.

Adapun, mogok nasional akan dimulai pada 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal dua hari.

Iqbal memastikan bahwa aksi mogok nasional ini akan berlangsung secara damai dan konstitusional. Pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.

Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat buruh juga akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian.

Infografis 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya