Liputan6.com, Jakarta Fauzan Fahmi (43) menghabisi nyawa mantan istri sirinya secara sadis. Korban SH (40) tak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan kepala korban dibuang ke Jalan Polairud Pintu Air Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Advertisement
Sedangkan jasad korban yang sudah terbungkus karung dan kardus diletakkan di Jalan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tak sendirian, Fauzan Fahmi (43) saat itu mengajak rekannya, J, yang saat ini masih berstatus saksi.
"Tersangka menghubungi temannya atas nama inisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna," ujar Wira.
Wira mengatakan pelaku bersama rekannya memindahkan jasad korban ke dalam mobil bak terbuka.
Kepada J, tersangka mengaku akan pergi ke Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, bungkusan yang seolah-olah ikan tuna akan dibawa menggunakan ekspedisi bandara.
Namun, sesampainya di bandara, tersangka mengatakan kepada J bahwa orang yang memesan barang tidak bisa dihubungi. Sehingga tersangka akan membuang bungkusan itu nanti.
"Tersangka dan J pergi menuju Muara Baru. Kemudian tersangka dan J sampai Jalan Pelabuhan, Muara Baru langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi tepatnya di belakang POM bensin Pelabuhan. Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ujar Wira.
Wira mengatakan saat ini J maish berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam pembunuhan sadis ini.
"Terhadap rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi. Nanti akan terus kita dalami keterlibatannya," kata dia.
"Karena kita masih perlu keterangan saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bingkisan itu apa. Untuk memastikan itu. Kalau dia tahu dalam bungkusan itu apa, mungkin nanti akan kita simpulkan dan meminta keterangan," ujar Wira.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk meminta keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Motif Pelaku Membunuh dan Memutilasi Mantan Istri Siri
Terungkap, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena tersangka menyimpan rasa sakit hati kepada korban.
"Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi disebabkan korban mengejek tersangka dan keluarganya," ujar Wira.
Wira menyatakan kurang dari 24 jam tim penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Advertisement
Pelaku Konsumsi Sabu Sebelum Membunuh dan Mutilasi Korban
Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, Fauzan Fahmi (43), dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami melakukan tes urine terhadap pelaku, yang mana hasilnya adalah positif amfetamin, artinya bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kombes Wira.
Wira menjelaskan Fauzan Fahmi diduga mengonsumsi sabu terlebih dulu sebelum menghabisi nyawa mantan istri sirinya, SH (40). Indikasi terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait kasus mayat wanita tanpa kepala.
"Ketika kejadian kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu. Setelah dilakukan penangkapan, kita tim penyidik melakukan pemeriksaan atau pendalaman. Memang pada awalnya keterangannya ini berubah-rubah. Karena pada saat itu tersangka masih dipengaruhi dengan narkoba. Namun seiring waktu, begitu pengaruhnya sudah habis, tersangka sudah bisa diajak melakukan komunikasi dengan baik," jelas Wira.