Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup tempat pembuangan akhir (TPA) liar Limo, Depok, Jawa Barat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya menutup dan menyegel TPA liar Limo yang dilaporkan masyarakat.
"Kami di dalam undang-undang kita masalah lingkungan hidup, kami sebagai menteri mempunyai kewajiban untuk mengintervensi bilamana provinsi, kabupaten, atau kota tidak bergerak," ujar Hanif Faisol Nurofiq kepada Liputan6.com, Senin (4/11/2024).
Advertisement
Hanif menjelaskan, KLH mengambil peran dan mengintervensi bila ada provinsi, kabupaten, atau kota yang dinilai lalai atau kurang serius, kurang presisi, atau kurang kuat di dalam penanganan lingkungan hidup. Penyegelan TPA liar Limo, kata dia, sebagai simbol kepada TPA liar lain untuk berhenti melakukan pembakaran sampah terbuka atau open burning.
"Ada 11,4 juta jiwa yang ada di Jakarta saja, belum di Jabodetabek yang kemudian gara-gara kelalaian kita, menyebabkan faktor kematian yang cukup besar gara-gara kelalaian seperti ini," jelas Hanif.
Dia menerangkan, open burning menyebabkan udara tidak sehat akibat particulate matter yang bisa mengakibatkan kematian dan diperkirakan pada 2021 kerugian negara mencapai Rp52 triliun. KLH, lanjut dia, sedang melakukan antisipasi di semua landscape dan skema terkait penyebab polusi udara.
"Kita sudah mapping terkait dengan penyebabnya ini dan akan kita tangani secara bertahap," terang Hanif.
Hanif mengungkapkan, kendaraan bermotor menyumbang polusi udara hingga 31 persen, open burning atau pembakaran terbuka 30 persen, industri berbahan bakar fosil dengan bahan bakar batubara menyumbang 16 persen. Tidak hanya itu, udara yang dihasilkan dan menjadi aerosol sebanyak 16 persen.
"Jadi semua upaya kita lakukan mulai dari open burning itu, terdapat hampir ratusan lokasi yang sudah disegel tahun kemarin, pada saat ribut udara tidak bersih ini kita harus tuntaskan salah satunya di sini (TPA Limo)," ungkap Hanif.
Akan Diproses hingga Pihak yang Bertanggung Jawab
Hanif meminta jajarannya untuk menuntaskan permasalahan TPA liar Limo dan melakukan penuntutan hingga tuntas. KLH telah memanggil pengelola TPA liar Limo untuk bertanggung jawab atas keberadaan TPA liar tersebut.
"Paling tidak yang pengelola ini harus sampai jadi tersangka," ucap Hanif.
Dia menerangkan, KLH akan terus memproses pengelolaan TPA liar ini hingga ditemukan pihak-pihak yang bertanggungjawab.
"Tersangkanya harus berkembang ke atas, siapa sih hulunya ini yang kemudian mengorder sehingga membuat sampah di sini, ini menjadi tanggung jawab mereka," tegas Hanif.
Hanif menilai, para tersangka bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi atas kerusakan lingkungan. KLH, kata dia, tidak hanya melakukan pengejaran hukum melalui pidana, namun turut dilakukan secara perdata.
"Selain pidana yang diterapkan, kami minta perdatanya dimainkan jadi supaya ini clear," kata Hanif.
Dia menuturkan, oenegakan hukum pada pengelola TPA liar telah sesuai amanah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain TPA liar, KLH akan merambah ke industri yang disinyalir melakukan open burning.
"Jadi kami akan tindak tegas para pelaku-pelakunya. Saya tidak bicara lagi, saya akan mengambil tindakan, sudah cukup bicara, jadi kami jemputin saja, mana saja yang tidak berubah," tutur Hanif.
Advertisement
Penutupan Tempat Sampah Liar di Depok Diwarnai Ketegangan Antara Warga Limo dan Pengelola TPA
Sebelumnya, sejumlah warga dari Kecamatan Limo dan Cinere, melakukan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar di dekat Perumahan Panorama Bukit Cinere, Depok. Saat dilakukan penutupan, sempat terjadi ketegangan antara warga dengan diduga pengelola TPA sampah liar.
Ketua RT5/5 Limo, Doddy Ariawanto mengatakan, penutupan TPA sampah liar mendapatkan larangan warga sekitar. Diketahui, di sekitar area TPA liar banyak permukiman warga sehingga dampak dari sampah mengganggu warga.
"Ada penolakan dari warga, karena tidak bersedia dari asap dan bau sampah liar,” ujar Doddy kepada Liputan6.com, Sabtu (24/8/2024).
Doddy menduga, sampah yang tertampung di TPA liar dalam pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Selain itu, efek dari bau sampah yang menyengat menimbulkan polusi udara, sehingga mengganggu kesehatan warga.
"Luasnya sekitar 3,7 hektar, makanya dari warga tidak mau menerima pembuangan sampah liar," ucap Doddy.
Saat melakukan penutupan TPA sampah liar sempat terjadi ketegangan antara warga Griya Cinere 2, Panorama, BCI, Graha dengan pengelola TPA sampah liar. Namun aksi tegang berhasil diredam, saat pihak kepolisian datang ke lokasi penutupan.
"Itu yang menolak penutupan mereka para pekerja dari pembuangan sampah, kami tetap melakukan penutupan akses jalan TPA sampah liar," terang Doddy.
Warga berusaha melakukan penutupan akses jalan menuju TPA sampah liar dengan cara membuat portal dan memasang spanduk. Penutupan tersebut sebagai langkah tidak ada kendaraan pengangkut sampah untuk membuang di TPA sampah liar.
"Warga melakukan penutupan akses jalan, akibat dari TPA sampah liar, saya sempat dirawat ke rumah sakit gara-gara infeksi saluran pernafasan," jelas Doddy.