Liputan6.com, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur meringkus tiga pelaku pencurian belasan dus minuman beralkohol yang merugikan korban YR (24) sebesar Rp9 juta.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah RF (28), IM (27), dan KR (32), semua merupakan warga Kedamaian, Bandar Lampung. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan penganiayaan.
Advertisement
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan bahwa tindakan tegas terpaksa diambil terhadap pelaku RF, yang mencoba melawan saat penangkapan.
"RF terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat diringkus oleh tim," kata Kompol Kurmen, Senin (4/11/2024).
Dalam aksinya, RF bertugas masuk ke gudang melalui pintu belakang dan memindahkan dus minuman, sementara IM memantau situasi.
"KR kemudian dipanggil untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung. Empat dus tersebut kemudian dijual seharga Rp1,8 juta, yang dibagi di antara mereka untuk berfoya-foya," ungkapnya.
Dai menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada 18 Oktober 2024 di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, kota setempat.
RF diketahui merupakan resedivis yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah kota setempat.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara.
"Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kasus lainnya yang melibatkan RF," pungkasnya.