Liputan6.com, Jakarta - Industri kripto di Indonesia akan terus berkembang sejalan dengan pembaruan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah yang melindungi baik para pelaku industri maupun investor kripto.
Saat ini, jumlah investor aset kripto bertambah menjadi 21,27 juta pada September 2024 dari sebelumnya 20,9 juta pada bulan Agustus.
Advertisement
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi melihat, angka ini akan terus berkembang dengan peminat yang semakin meningkat.
"Dapat dilihat dari data Bappebti, exchanger kripto sendiri semakin bertambah yang diawali dengan 13 exchanger terdaftar kini sudah bertambah sebanyak 34 exchanger yang telah terdaftar," kata dia kepada Liputan6.com dikutip Selasa (5/11/2024).
Ia melanjutkan, dari segi produk pun semakin berinovasi mengikuti tren global dan juga perkembangan dari industri kripto sendiri. Dari tahun ke tahun investasi aset kripto akan makin banyak digunakan seperti Defi, NFT, Metaverse, gaming, dan use case lainnya.
Secara garis besar diproyeksikan 3-5 tahun ke depan penggunaan aset kripto akan makin besar, serta memberikan dampak positif pada investor aset kripto di Indonesia.
Menurut Resna, saat ini Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar, salah satunya kontribusi dari bonus demografi yang akan menjadi kekuatan pembangunan ekonomi Indonesia.
"Di mana generasi milenial dan generasi Z disebut-sebut mencapai 174 juta penduduk atau 64% lebih dari populasi masyarakat Indonesia," kata dia.
Layanan Upbit
Resna melanjutkan, Upbit Indonesia didirikan pada 26 Mei 2018 dan resmi diluncurkan pada 30 November 2018 ini juga akan terus melakukan pengkinian layanan yang disesuaikan dengan regulasi dan keinginan nasabah.
"Perkembangan bisnis Upbit Indonesia saat ini kami masih berkomitmen untuk berfokus pada Spot Market dengan aktivitas pembelian atau penjualan aset kripto secara langsung, dimana kami sebagai exchanger menjadi tempat bagi pelaku trading untuk bertransaksi aset kripto dengan aman,"kata dia.
"Dalam platform kami, para user Upbit Indonesia dapat melakukan transaksi jual beli aset kripto secara instan berdasarkan volume perdagangan, likuiditas, dan juga kemudahan pencairan dana bagi para user," jelas Resna.
Advertisement