Liputan6.com, Depok - Polsek Cimanggis telah mengamankan tersangka berinisial R di wilayah Cianjur. Penangkapan yang dilakukan Polsek Cimanggis tanpa perlawanan lantaran tersangka diamankan saat sedang mandi.
Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, usai menerima laporan terkait pembobolan sebuah minimarket di Jalan Raya Bogor KM32, Depok, Polsek Cimanggis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP, Polsek Cimanggis menemukan sejumlah petunjuk dan melakukan penyelidikan
“Kami mengamankan tersangka usai mandi di rumahnya di wilayah Cianjur,” ujar Ade, Senin (4/11/2024) malam.
Ade menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan dari barang bukti handphone milik tersangka. Dari handphone terdapat petunjuk sehingga Polsek Cimanggis melakukan pengejaran ke rumah tersangka di Cianjur.
“Kami kerahkan satu tim dan sebelumnya berkoordinasi dengan Polsek Cigenang sebelum melakukan penangkapan tersangka,” ucap Ade.
Ade menjelaskan, tersangka mengakui telah melakukan pembobolan minimarket di Jalan Raya Bogor KM32. Tersangka saat melakukan pembobolan hanya seorang diri dengan cara membobol tembok menggunakan linggis.
“Kami sedang mencari linggis milik tersangka karena sempat dibuang tersangka,” jelas Ade.
Tersangka telah mengakui perbuatannya membobol minimarket yang sebelumnya sempat mengambil rokok dan sejumlah kosmetik. Namun, barang curiannya tidak berhasil di bawa tersangka dikarenakan sistem pengamanan alarm berbunyi dan terhubung dengan kantor pusat.
“Jadi mencuri yang gampang dijual dan mudah membawanya,” terang Ade.
Tersangka saat beraksi membobol Indomaret tidak membawa kabur uang yang tersimpan di kasir maupun brankas. Tersangka turut mengakui, aksinya membobol minimarket tidak hanya dilakukan di wilayah Depok, namun terdapat di lokasi lain.
“Tersangka mengakui sudah tiga lokasi, dua di Depok dan satu di Jakarta Timur, ini masih kita akan tindaklanjuti,” ungkap Ade.
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas tindakan yang dilakukan tersangka membobol Indomaret, Polsek Cimanggis menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan diatas lima tahun penjara.
“Pasal yang kami terapkan kepada tersangka, Pasal 363 KUHP,” tutur Ade.
Sebelumnya, Sebuah minimarket di pertigaan Jalan Pekapuran, Cimanggis, Depok, telah dibobol maling. Kejadian pencurian sempat dipergoki warga hingga tersangka melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan handphone miliknya.
Salah seorang pegawai minimarket, Maya mengatakan sekitar pukul 02.30 WIB, mendapatkan telepon dari alarm center pusat. Maya membuka pesan group dan mendapatkan kabar bahwa toko tempatnya bekerja telah kebobolan.
“Katanya tokonya kebobolan, itu udah dikirimin screenshot nya, kalau malingnya tuh udah masuk ke dalam toko, sama lagi di atas brangkas dianya,” ujar Maya, Rabu (30/10/2024) dini hari.
Advertisement