Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri perdana sebagai kepala negara selama 16 hari, mulai 8 hingga 23 November 2024.
Nantinya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan selama Prabowo berada di luar negeri.
Advertisement
Terkait hal ini, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta meminta pihak keamanan menjaga keadaan kondusif.
"Saya yakin intelijen dan aparat keamanan sudah bekerja. Ada protokol tetap untuk menjaga pimpinan negara, dan pasti sudah termonitor serta terdeteksi potensi-potensi ancaman yang akan terjadi," kata dia, Senin (4/11/2024).
Riyanta menyadari, bakal ada kritik saat Gibran menjalani tugas-tugas menggantikan Prabowo sementara. Namun, semua harus sesuai mekanismenya.
"Misalnya ada kritik atau saran atau ketidakpuasan, kan ada mekanismenya. Walaupun kita harus menghargai kritik maupun pendapat, tetapi siapapun juga pemimpin Indonesia harus tetap dijaga," jelas dia.
Meski demikian, Riyanta menyarankan agar tidak terburu-buru melakukan tindakan represif kepada pihak yang diduga akan membuat kegaduhan. Pendekatan humanis lebih efektif untuk meredam gerakan yang dianggap mengganggu.
"Jadi bukan dengan tindakan represif, tapi dialog. Dalam negara demokrasi, adanya pendapat yang berbeda itu konsekuensi," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan selama Presiden RI Prabowo Subianto berada di luar negeri untuk menghadiri forum KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil pada pekan depan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa tidak ada istilah pelaksana tugas (plt.) yang menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan luar negeri.
"Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang keluar negeri," kata Hasan Nasbi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024) seperti dilansir Antara.
Tak Ada Istilah Plt Presiden Gibran saat Prabowo ke Luar Negeri
Hasan menjelaskan bahwa tidak ada instrumen hukum ketika Wakil Presiden menjadi kepala pemerintahan sementara saat Presiden berada di luar negeri.
Pelimpahan tugas itu, kata Hasan, sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.
"Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden keluar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum," kata Hasan.
Seperti Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk kepala pemerintahan yang bertugas, hal tersebut juga akan berlaku pada Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karenanya, menurut Hasan, penugasan Wapres Gibran sebagai kepala pemerintahan itu tidak perlu disalahartikan.
"Ya akan berlaku sama (ada keppres), jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden," kata dia.
Advertisement
Prabowo Akan Kunjungan ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke luar negeri perdana sebagai kepala negara selama 16 hari, mulai 8 hingga 23 November 2024.
Presiden Prabowo diagendakan mengunjungi beberapa negara, mulai dari China, Amerika Serikat, hingga Inggris.
"Iya, beliau rencananya kurang lebih, 15 atau 16 hari (ke luar negeri)," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Prabowo Subianto dikabarkan mengawali rangkaian lawatan luar negeri ke China, Amerika Serikat, dan menghadiri KTT APEC di Peru. Kemudian, Prabowo akan menghadiri KTT G20 di Brasil dan mengakhiri kunjungan ke London, Inggris.
"Rutenya beliau akan berkunjung ke beberapa negara, ada China, Amerika, kemudian APEC, G20 sampai ke London," tutur Muzani.