Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman mengatakan, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Limo sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menutup dan menyegel TPA liar di Limo tersebut.
Advertisement
"Alhamdulillah pengelola yang bertanggung jawab di TPA sudah ditangkap kemarin malam berinisial J," kata Abdul kepada Liputan6.com, Senin (4/11/2024).
Di sisi lain, kata dia, DLHK Depok juga meminta masyarakat yang melakukan pembakaran secara terbuka, untuk segera menghentikan. Pihaknya melarang secara tegas kepada masyarakat yang melakukan pembakaran secara ilegal.
"Bahkan Pak Menteri Lingkungan Hidup secara tegas dan tidak main-main melakukan tindakan penegakan, begitupun dengan kami," tutur Abdul.
Terkait upaya pemulihan, lanjut dia, DLHK Kota Depok dilakukan secara dua tahap. Adapun tahap pertama dengan mendatangkan mesin untuk melakukan pengolahan dan pemilahan menggunakan RDF.
"Penanganan kedua bisa juga melakukan cover soil atau ditutup dengan tanah," jelas Abdul.
Dia pun menegaskan, pihaknya berusaha melakukan upaya pengurangan sampah di sumbernya, yakni lingkungan masyarakat. Pengurangan sampah tersebut dilakukan menggunakan biocomposter, takakura, maggot untuk penanganan sampah organiknya.
"Bisa juga langsung dibuat pelet (makanan ikan) menggunakan mesin yang murah meriah," kata Abdul.
Menteri Lingkungan Hidup Tutup dan Segel TPA Liar di Limo Depok
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup tempat pembuangan akhir (TPA) liar Limo, Depok, Jawa Barat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya menutup dan menyegel TPA liar Limo yang dilaporkan masyarakat.
"Kami di dalam undang-undang kita masalah lingkungan hidup, kami sebagai menteri mempunyai kewajiban untuk mengintervensi bilamana provinsi, kabupaten, atau kota tidak bergerak," ujar Hanif Faisol Nurofiq kepada Liputan6.com, Senin (4/11/2024).
Hanif menjelaskan, KLH mengambil peran dan mengintervensi bila ada provinsi, kabupaten, atau kota yang dinilai lalai atau kurang serius, kurang presisi, atau kurang kuat di dalam penanganan lingkungan hidup. Penyegelan TPA liar Limo, kata dia, sebagai simbol kepada TPA liar lain untuk berhenti melakukan pembakaran sampah terbuka atau open burning.
"Ada 11,4 juta jiwa yang ada di Jakarta saja, belum di Jabodetabek yang kemudian gara-gara kelalaian kita, menyebabkan faktor kematian yang cukup besar gara-gara kelalaian seperti ini," jelas Hanif.
Advertisement
Udara Tidak Sehat
Dia menerangkan, open burning menyebabkan udara tidak sehat akibat particulate matter yang bisa mengakibatkan kematian dan diperkirakan pada 2021 kerugian negara mencapai Rp52 triliun. KLH, lanjut dia, sedang melakukan antisipasi di semua landscape dan skema terkait penyebab polusi udara.
"Kita sudah mapping terkait dengan penyebabnya ini dan akan kita tangani secara bertahap," terang Hanif.
Hanif mengungkapkan, kendaraan bermotor menyumbang polusi udara hingga 31 persen, open burning atau pembakaran terbuka 30 persen, industri berbahan bakar fosil dengan bahan bakar batubara menyumbang 16 persen. Tidak hanya itu, udara yang dihasilkan dan menjadi aerosol sebanyak 16 persen.
"Jadi semua upaya kita lakukan mulai dari open burning itu, terdapat hampir ratusan lokasi yang sudah disegel tahun kemarin, pada saat ribut udara tidak bersih ini kita harus tuntaskan salah satunya di sini (TPA Limo)," ungkap Hanif.