Razman Merasa Dizalimi Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Berkas Perkara P21

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution merasa dizalimi setelah jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. Berkas perkara P21.

oleh Wayan Diananto diperbarui 05 Nov 2024, 11:30 WIB
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution merasa dizalimi setelah jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. Berkas perkara P21. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution kini merasa dizalimi setelah resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris. Berkas perkara telah dinyatakan P21. Sidang pun segera dimulai.

Razman Arif Nasution telah disidik jari dan menjalani tes kesehatan di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (4/11/2024). Setelah jadi calon pesakitan kasus pencemaran nama baik, Razman Arif merasa dizalimi.

“Bayangkan seorang pengacara seperti saya tidak pernah diberikan BAP, tidak pernah diberikan BAP! Termasuk BAP saya sebagai tersangka. Saya minta untuk BAP konfrontir setengah mati, itu pun diserahkan tanpa ada paraf dan tanda tangan saya! Ada apa ini?” katanya.

Dengan nada tinggi, Razman Arif mempertanyakan keadilan. Status tersangka yang melekat padanya buntut dari pengakuan sensasional Iqlima Kim, yang dulu mengaku (maaf) dilecehkan Hotman Paris. 


Saya Merasa Sangat Dizalimi

Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Kasus ini menggegerkan masyarakat pada 2022. Dulu, Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum Iqlima Kim. Kini hubungan keduanya merenggang. Razman Arif harus membuktikan dirinya tak bersalah di Pengadilan.

“Kenapa? Karena saya merasa sangat dizalimi. Bayangkan, saya meminta dihadirkan saksi yang meringankan tidak pernah diperiksa. Naik sidik juga tidak diperiksa yang meringankan,” ujar Razman Arif Nasution.


Deretan Pasal Untuk Razman

TikTokers Vadel Badjideh bersama penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, menghadiri panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel dipanggil terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (4/11/2024), ia membeberkan sejumlah pasal yang digunakan untuk menjeratnya. Yang ini pun membuat Razman Arif Nasution tak habis pikir.

“Sekarang begitu banyak yang disuguhkan ke saya, yang disangkakan di awal sekarang menjadi hanya pada poin (pasal) 27 ayat 3 juncto 310, 311, dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64. Ada apa ini?” cetusnya.

 


Pak Kapolri, Pak Presiden

Razman Arif Nasution mendatangi Mapolda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Lagi-lagi Razman Arif Nasution membawa-bawa nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Presiden RI Prabowo Subianto, hingga Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dalam kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

“Yang satu ini, Pak Kapolri, Pak Presiden, Pak Wakil Presiden, Pak Propam Cyber Crime Mabes Polri, yang dipimpin oleh saudari inisial DH, tolong dievaluasi dan dikoreksi,” paparnya panjang.

“Kenapa Kementerian PPPA sudah datang memberikan kesaksian menyatakan bahwa Iqlima Kim mengaku ini-ini-ini, diabaikan?” ungkap Razman Arif Nasution kepada awak media, di Jakarta, kemarin.

 

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya