Razman Klarifikasi Status Tahanan Kota Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution bantah isu berstatus tahanan kota usai jadi tesangka kasus perkara pencemaran nama baik Hotman Paris. Berkas perkara sudah P21.

oleh Wayan Diananto diperbarui 05 Nov 2024, 13:00 WIB
Razman Arif Nasution bantah isu berstatus tahanan kota usai jadi tesangka kasus perkara pencemaran nama baik Hotman Paris. Berkas perkara sudah P21. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Liputan6.com, Jakarta Setelah disidik jari dan menjalani tes kesehatan, Razman Arif Nasution yang jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/11/2024).

Setelahnya, beredar isu kuasa hukum Vadel Badjideh itu tak ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara namun menjadi tahanan kota. Terkait kabar ini, Razman Arif Nasution menyampaikan klarifikasi kepada awak media.

“Enggak ada. Yang ditahan siapa? Enggak ada tahanan kota. Enggak ada yang ditahan!” katanya, melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (4/11/2024).

Meski jadi calon pesakitan dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution mengaku tak gentar dan siap membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tak bersalah.


Saya Tidak Takut, Saya Bukan Koruptor

Razman Arif Nasution pengacara Vadel Badjideh. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Ini buntut kasus sensasional Iqlima Kim yang mengaku (maaf) dilecehkan Hotman Paris. Pengakuan ini bikin geger masyarakat sekitar tahun 2022. Kala itu, Razman Arif Nasutionlah yang mendampingi Iqlima Kim. Di tengah jalan, hubungan Iqlima Kim dan Razman retak.

“Saya menyampaikan ini sebagai sebuah sikap saya ke depan. Saya tidak takut. Saya bukan koruptor. Saya tidak membunuh orang. Saya menegakkan hukum yang saya pelajari karena saya bicara equality before the law dan hukum untuk kebenaran,” ujar Razman Arif Nasution.


Hari Ini Tak Ada Yang Ditahan

Sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede juga pra-rekonstruksi yang digelar di Cirebon, Kamis (30/5/2024). (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Setelahnya, ia menggarisbawahi tak ada penahanan. Razman Arif Nasution menarik napas lega karena tak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Terkait alasan tak ditahan, ia mengklaim bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Kita tunggu persidangan. Hari ini tidak ada yang ditahan. Jadi kalau dia cuap-cuap di media, silakan. Kenapa? Karena tidak ada masalah yang sesungguhnya, yang berat. Nanti akan saya ungkap,” ia membeberkan.

 


Saya Kooperatif

Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Razman Arif Nasution juga mengklaim tak menghalangi penyidikan selama kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris bergulir. Kini, berkas perkara dinyatakan P21. Sidang segera digelar.

“Masalah tahan dan tidak ditahan itu subjektivitas penyidik, subjektivitas jaksa di samping pasalnya memang di bawah lima tahun, juga saya orangnya kooperatif,” Razman Arif Nasution mengakhiri.

Infografis Perjalanan Kasus Hukum Angelina Sondakh hingga Pembebasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya