4 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

oleh Hisyam Adyatma diperbarui 05 Nov 2024, 12:00 WIB
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan MW selaku Ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung menemukan dugaan bahwa MW memberikan suap kepada para hakim dengan tujuan memengaruhi putusan bebas bagi anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

Diketahui, Meirizka Widjaja (MW) menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

“Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Berikut sederet fakta terkait Kejagung tetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:


1. Nilai Suap Capai RpRp3,5 Miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. MW diduga mengeluarkan dana hingga Rp3,5 miliar untuk mengupayakan vonis bebas bagi anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MW memberikan suap tersebut secara bertahap sebagai bagian dari proses pengurusan perkara.

"Selama persidangan di PN Surabaya, MW menyerahkan uang kepada LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut hingga putusan mencapai Rp2 miliar," kata Qohar di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

"Sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar," tambahnya.


2. Ditahan 20 Hari ke Depan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sesaat sebelum menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengungkap, Meirizka Widjaja dan kuasa hukum Ronald Tannur yakni tersangka Lisa Rahmat (LS) merupakan teman lama. Sehingga, dia meminta pengurusan kasus anaknya.

"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu dibiayai," jelas dia.

Setiap ada permintaan uang dari Lisa Rahmat, ibu dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja pun memenuhinya, termasuk mengganti dana talangan yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Jawa Timur," Qohar menandaskan.


3. Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.

"Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin malam (4/11/2024).

Qohar menegaskan bahwa dalam pendalaman itu, pihaknya akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.

"Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban," ucap Qohar.


4. Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim

Qohar mengungkapkan bahwa Edward Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja bersama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

"Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR," kata Qohar.

Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.

"Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya," ujar Qohar.

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya