Liputan6.com, Banyuwangi - Bawaslu Banyuwangi menegaskan bahwa beberapa yang menjadi potensi kerawanan pada Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Banyuwangi Luqman Wahyudi saat menghadiri pelantikan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Menurutnya ada beberapa potensi kerawanan yang sudah dipetakan oleh Bawaslu pada saat Pilkada 2024 berlangsung. Diantaranya yakni politik uang (money politic), pencoblos ganda, adanya yang tidak berwenang mencoblos di TPS ditempat lain. Bahkan, ada juga potensi lainnya yaitu harus menghindari manipulasi suara, pengerusakan surat suara di TPS. "Jangan sampai nanti ada kasus mengubah, merusak, menghilangkan surat suara, karena ancamannya pidana penjara," tegas Luqman, Selasa (5/11/2024).
Advertisement
Selain itu, penyelenggara juga dilarang mempengaruhi mengerahkan orang untuk mencoblos pasangan calon tertentu. Hal itu adalah potensi kerawanan yang dianggap penting. "Temuan-temuan tersebut sudah diatur yang ancamannya langsung pidana penjara. Maka dari itu jangan sampai terjadi selama Pilkada 2024 di Banyuwangi," tandasnya.
Imbauan selanjutnya, Luqman dengan tegas memberikan peringatan kepada PTPS agar tidak meninggalkan TPS pada jam-jam rawan antara jam 11.00-13.00 WIB. Sebagai pengawas, PTPS merupakan ujung tombak dari Bawaslu Kabupaten, lantaran PTPS juga pengawas yang ada di tingkat paling bawah. "Kami yang di Kabupaten tanpa kinerja PTPS tidak ada artinya. Tugas kita harus mengawasi. Kunci semua ada di PTPS, mudah mudahan bisa sukses sampai Pilkada berakhir," pungkasnya.
sekedar untuk diketahui, Pemilihan Bupati Banyuwangi 2024, diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu, paslon nomor urut 01, Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan paslon nomor urut 02 KH Ali Makki Zaini -Ali Ruchi. kedua paslon tersebut sejak bulan Oktober lalu, tengah melakukan kampnya terbuka untuk bisa merebut hati rakyat.