Hindari Pajak Progresif, Segera Laporkan Penjualan Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga yang menjual kendaraan bermotor pribadi agar segera melaporkan penjualan tersebut.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Nov 2024, 14:30 WIB
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga yang menjual kendaraan bermotor pribadi agar segera melaporkan penjualan tersebut.

Langkah ini penting untuk menghindari pajak progresif yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan lebih dari satu.

"Lapor jual kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh pemilik setelah menjual kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam pernyataannya, Senin (4/11/2024).

Morris menjelaskan bahwa laporan penjualan kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), dan Pemprov DKI Jakarta juga telah menyediakan layanan lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta yang dapat diakses di situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Pemilik kendaraan bermotor bisa langsung mengakses website tersebut melalui browser di smartphone atau komputer," ujarnya.

Cara Lapor Online

Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online:

  • Login ke akun di https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Pilih Menu PKB. Seluruh nomor polisi (Nopol) yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul di Tab Objek Pajak. Lalu, pilih Tab Pelayanan dan pilih jenis pelayanan Permohonan Lapor Jual.
  • Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang ingin dilaporkan.
  • Isi formulir Lapor Jual Online.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil, klik gambar pesawat kertas dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar atau kotak masuk pesan layanan pajak online.
  • Klik Kirim. Permohonan akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi selesai dan permohonan disetujui, Nopol tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK Anda dan akan hilang dari daftar di Tab Objek Pajak.

"Bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk datang ke Samsat, kini bisa melaporkan penjualan kendaraan melalui Pajak Online dari ponsel atau PC. Dengan melaporkan penjualan ini, Anda akan terhindar dari pajak progresif di masa mendatang," kata Morris menambahkan.


Penerimaan Pajak hingga Agustus 2024 Sentuh Rp1.196,54 triliun

Massa melakukan aksi simbolik 'Koin Peduli untuk Ditjen Pajak' di depan Kantor Di depan Kantor Direktorat Jendral Pajak, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2023). Aksi koin peduli ini digelar sebagai wujud kekecewaan karena bobroknya birokrasi lembaga keuangan dan perpajakan saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, menyampaikan penerimaan pajak sejak Januari - Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.

Untuk rinciannya, PPh non migas realisasinya mencapai Rp665,52 triliun atau 62,58 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan bruto negatif 2,46 persen. PPh non migas terkontraksi akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.

"Meskipun masih mengalami kontraksi, namun kinerjanya menunjukkan perbaikan. Terlihat negatif growthnya yang melandai dibanding bulan sebelumnya," kata Thomas dalam konferensi pers APBN KiTa Agustus 2024, Senin (23/9/2024).

Selanjutnya, PPN dan PPnBM realisasinya mencapai Rp470,8 triliun atau 58,03 persen dari target APBN. Pertumbuhan brutonya mencapai 7,36 persen.

"Pertumbuhan bruto yang positif ini memberikan sinyal positif ekonomi kita sedang tumbuh," ujarnya.

Lalu, realisasi penerimaan pajak PBB dan pajak lainnya hingga AGustus 2024 mencapai Rp15,76 triliun atau 41,78 persen dari target. Pertumbuhan brutonya mencapai 34,18 persen. Untuk PPh Migas realisasinya mencapai Rp44,45 triliun atau 58,20 persen dari target. Pertumbuhan brutonya minus 10,23 persen, yang terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi.

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.045 Triliun per Juli 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.045,32 triliun sampai Juli 2024. Realisasi pajak ini setara 52,56 persen dari total target.

"Pajak kita hingga Juli terkumpul Rp1.045,32 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN Kita Juli 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun. Namun, realisasi tersebut turun-3,04 persen atau setara 55,84 persen dari target.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya