Liputan6.com, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), menangkap tiga orang atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan dilakukan setelah mereka terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah KA (24) warga Kabupaten Tangerang, AD (24), dan AT (33) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Advertisement
"Dari ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda, seperti KA berperan sebagai orang yang mengurus persyaratan administrasi untuk korban. Kemudian AD sebagai sopir yang mengantar korban ke tujuan bandara dan AT berperan sebagai pemesan tiket korban serta mengantar sampai Singapura," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Dia mengungkapkan, dasar atas penetapan kepada ke tiga tersangka ini setelah pihaknya berhasil mencegah dan mengungkap penyelundupan terhadap 28 WNI melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Secara Keseluruhan Satreskrim Polresta Bandara berhasil mencegah 28 calon pekerja migran non prosedural dengan beberapa tujuan akhir melalui Bandara Internasional pada periode 14 Oktober sampai 4 November 2024, dan menangkap tiga tersangka," katanya.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan tim penyidik, kata dia, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan perekrutan calon korban dan memberangkatkan ke beberapa wilayah negara Asia dan Eropa sebagai pekerja migran ilegal.
"Tujuan akhir penempatan calon pekerja migran Indonesia di antaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei," katanya.
Dia juga mengungkapkan, untuk rangkaian kronologi dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan terhadap salah satu WNI calon penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri.
Kemudian, atas dasar itu mereka memeriksa dan menyidik calon penumpang itu dan didapat fakta bawa dia akan bekerja secara non prosedural.
"Pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi ada dugaan keberangkatan calon pekerja migran non prosedural yang akan berangkat ke Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID7151 Jakarta-Singapura pukul 12.30 WIB melalui Terminal 2F keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta," katanya..
Koordinasi dengan BP2MI
Selanjutnya, setelah mengetahui ada perdagangan orang, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan BP2MI untuk menyelidiki guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Advertisement