Tersangka suap, Erintuah Damanik—Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur—saat tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Erintuah Damanik, anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan selain pemeriksaan, terhadap ketiga hakim tersebut juga akan dilakukan pemindahan penahanan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung menetapkan sekaligus menahan tiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kejagung juga menahan pengacara atau penasehat hukum dari Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)