Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok menetapkan satu tersangka berinsial A terkait kasus meninggalnya selebgram, Ella Nanda Sari usai melakukan sedot lemak di klinik WSJ, Beji, Depok.
Adapun yang bersangkutan diduga melakukan malpraktek yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, pihaknya juga telah mengirim berkas tersangka kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk dilakukan persidangan.
"Kami sudah kirimkan berkasnya ke kejaksaan, sudah ditetapkan tersangkanya," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (5/11/2024).
Suardi menjelaskan, tersangka yang telah ditetapkan merupakan dokter yang melakukan penanganan kepada korban.
Sementara, saat disinggung soal status pemilik klinik, Suardi menganggap belum terdapat petunjuk bukti untuk penetapan tersangka kepada pemilik klinik.
"Belum (pemilik klinik), sementara ini belum dari hasil pemeriksaan," jelas Suardi.
Melanggar UU Kesehatan
Suardi menuturkan, pihaknya menjerat tersangka dikarenakan lalai melakukan tindakan, termasuk Undang-Undang kesehatan.
Atas dasar tersebut, Polres Metro Depok menetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara atas perbuatannya.
"Ya karena kelalaian termasuk UU kesehatan. Ancaman 5 tahun ke atas," tegas Suardi.
Disinggung soal klinik WSJ sudah beroperasi kembali, Suardi menilai, boleh atau tidaknya klinik WSJ beroperasi kembali bukan merupakan kewenangannya.
Pengoperasian izin klinik WJS merupakan ranah dinas terkait.
"Kalau itu nanti ranahnya bagian perizinan ya. Kita hanya pidananya aja, saya juga enggak tahu beroperasi apa enggak, kayaknya baru dibuka kliniknya," terang Suardi.
Advertisement