Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu belakangan, publik ramai memperbincangkan isu larangan distribusi iPhone 16 di Indonesia. Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), iPhone 16 belum memiliki izin resmi untuk beredar di Tanah Air.
Pasalnya, perangkat ini tidak memenuhi persyaratan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diperlukan agar ponsel bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi nasional. Selain itu, Apple juga belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi yang diwajibkan pemerintah Indonesia.
Advertisement
Perdebatan semakin memanas ketika terungkap bahwa Apple dikabarkan meminta pembebasan pajak atau tax holiday selama 50 tahun jika hendak berinvestasi di Indonesia. Permintaan ini langsung disoroti oleh Komisi VI DPR RI, khususnya oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam. Ia mengecam keras permintaan Apple menyebutnya sebagai "keterlaluan" serta "gila."
Tuntutan Apple Dinilai Keterlaluan
Pada rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Mufti Anam menilai permintaan tax holiday Apple selama setengah abad sebagai tindakan yang tidak pantas. Ia bahkan mendukung langkah blokir iPhone dari Indonesia.
“Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia. Setelah kita buka alasan dari pemerintah, yaitu iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini iPhone ini, memang sudah layak diblokir dari negara kita,” ungkap Mufti Anam, seperti dikutip dari Liputan6, Selasa (5/11).
Selain itu, Mufti menyoroti sikap Apple yang selama ini menikmati keuntungan besar dari pasar Indonesia, namun terkesan enggan memenuhi kewajiban berinvestasi di Tanah Air.
“Mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun,” imbuhnya.
Advertisement
Harapan DPR RI: Indonesia Tidak Bergantung pada Apple
Mufti Anam meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar turut menyelesaikan polemik ini. Ia berharap Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk Apple.
“Kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami harap bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone Pak,” ujar Mufti kepada Erick Thohir.
Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat Indonesia lebih kritis menyikapi permintaan Apple, bahkan mempertimbangkan untuk memblokir semua produk Apple yang masuk ke Indonesia jika diperlukan.
“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita. Ini pelecehan kepada negara kita,” tandasnya.
Perspektif Ekonomi: Kebijakan Tax Holiday yang Terlalu Lama?
Pemerintah sering memberikan kebijakan tax holiday untuk menarik investor asing, terutama di sektor strategis seperti teknologi dan energi.
Biasanya kebijakan ini hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas, beberapa tahun saja, bukan hingga 50 tahun seperti yang diminta Apple. Permintaan Apple ini dinilai terlalu berlebihan dan tidak sebanding dengan kontribusi yang akan diberikan kepada Indonesia.
Advertisement
Persyaratan Lain: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Selain tax holiday, Apple diwajibkan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk dapat menjual produknya di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan mendorong industri lokal serta membuka lapangan kerja di Tanah Air.
Sayangnya, sertifikat TKDN Apple saat ini telah kedaluwarsa dan belum diperbarui. Apple diharapkan memenuhi komitmen investasi senilai Rp1,71 triliun. Sementara hingga kini realisasinya baru Rp1,48 triliun; masih kurang Rp240 miliar dari target.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa iPhone 16 tidak akan mendapat izin resmi di Indonesia hingga seluruh komitmen ini dipenuhi.
Harapan Konsumen Indonesia
Sebagai konsumen sekaligus warga Indonesia, kita berharap agar Apple serius berinvestasi di Tanah Air, tidak hanya menikmati pasar tanpa kontribusi signifikan.
Apabila Apple ingin tetap berada di pasar Indonesia, diharapkan mereka juga turut berperan dalam membuka lapangan kerja, mengembangkan industri lokal, dan menjadi bagian dari pembangunan ekonomi nasional.
Advertisement
Mengapa Apple meminta tax holiday selama 50 tahun di Indonesia?
Apple dikabarkan mengajukan permintaan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat untuk berinvestasi di Indonesia, namun hal ini dianggap berlebihan oleh banyak pihak termasuk DPR RI.
Apa yang menyebabkan iPhone 16 tidak bisa masuk ke Indonesia?
iPhone 16 tidak bisa masuk Indonesia karena tidak memiliki IMEI yang valid, dan Apple belum memenuhi komitmen investasi yang disyaratkan oleh pemerintah.
Advertisement
Bagaimana tanggapan DPR RI terkait permintaan tax holiday tersebut?
DPR RI, khususnya Komisi VI, sangat menolak permintaan tersebut dan menyarankan agar Indonesia memblokir produk iPhone sebagai bentuk protes.