Liputan6.com, Jakarta - Skandal suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melibatkan tiga hakim dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami pertemuan antara kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad, dengan Zarof yang diduga menjadi kunci dalam 'pembelian' majelis hakim untuk menangani kasus kliennya.
Advertisement
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dir Jampidsus) Abdul Qohar.
Dugaan ini mencuat setelah terungkapnya kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan pacar Ronald Tanur. Tanur sendiri berhasil dibebaskan dari kasus kematian Dini berkat putusan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik dan beranggotakan Mangapul dan Heru Hanindyo.
Terkuaknya skandal ini berawal dari pengakuan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tanur, yang mengungkapkan bahwa ia menunjuk Lisa sebagai kuasa hukum anaknya dengan tujuan agar kasus kematian Dini dapat diselesaikan. Lisa kemudian meminta sejumlah uang kepada Meirizka untuk menangani kasus Ronald Tanur.
"Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang pada LR sejumlah Rp1,5 M yang diberikan secara bertahap. LR juga nalangin sebagian biaya pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar," beber Qohar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Zarof, yang bertindak sebagai perantara untuk mempertemukan Lisa dengan pejabat PN Surabaya berinisial R. Pertemuan ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Tanur dan menjamin putusan bebas bagi kliennya.
Kronologi Kasus Suap Ibu Ronald Tannur
Berdasarkan surat keterangan resmi yang diterima Liputan6.com dari pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, berikut kronologi perbuatan tersangka MW yang merupakan ibu Ronald Tannur:
1. Pada 5 Oktober 2023, tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur.
2. Kemudian pada 6 Oktober 2023, tersangka MW kembali bertemu dengan tersangka LR yang beralamat di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51-52 Surabaya.
3. Pada pertemuan tersebut, tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
4. Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.
5. Lalu, tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka LR, maka akan diganti oleh tersangka MW.
6. Bahwa setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW.
Advertisement
Kejagung Pertimbangkan Penahanan Ronald Tannur di Jakarta
Kejagung juga telah melangsungkan pemeriksaan terhadap terpidana Ronald Tannur terkait kasus suap dan gratifikasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini Selasa (5/11/2024).
Penyidik bertolak ke Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses penyidikan.
“Informasinya diperiksa juga di Rutan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Harli menyebut, penyidik masih mempertimbangkan pemindahan penahanan Ronald Tannur ke Jakarta. Sementara untuk tiga hakim yang menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sudah dalam perjalanan ke Jakarta untuk pemindahan penahanan.
“Soal pemindahan (Ronald Tannur) nanti kita lihat ya bagaimana sikap penyidik,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu nyatanya berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.
“Jadi ZR ini hanya mengenalkan (tersangka LR ke R),” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.
Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.
“Mengenalkan dengan pejabat yang ada di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN,” kata Qohar.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka