Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Aaliyah Massaid (22) masih bergulir di Subdit Siber Diteskrimsus Polda Metro Jaya.
Terkini, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidak peristiwa yang dilaporkan ke tahap penyidikan.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, gelar perkara dijadwalkan pada pekan depan.
"Minggu depan tim penyelidik dari subdit siber Ditreskrimsus polda metro jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan pidana atau tidak," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2024).
Ade Ary mengatakan, gelar perkara dilakukan usai tidak adanya kesepakatan damai antara pemilik akun TikTok dengan Aaliyah Massaid (22). Adapun, pemilik TikTok dipolisikan karena menyebarkan hoaks soal terkait Aaliyah Massaid hamil di luar nikah.
"Sempat atau sudah dilakukan mediasi antara pelapor atau korban dengan terlapor. Karena tidak tercapai titik temu maka proses penyelidikan dilanjutkan," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar serta pihak terlapor. Keterangan yang mereka sampaikan kepada penyidik akan disandingkan dengan barang bukti dan alat bukti lain Hal ini, sebagai bahan untuk melakukan gelar perkara.
"Digelar nanti apakah peristiwa yang dilaporkan ada tindak pidana atau tidak kalau ada tindak pidana maka statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar dia.
Laporan Aaliyah Massaid
Sebelumnya, Penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, isu soal hamil diluar nikah disebarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun Youtube. Adapun, username TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.
"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," ucap dia.
Advertisement
Dituding Hamil di Luar Nikah
Ade Ary mengatakan, postingan di akun ini membahas soal Aaliyah Massaid yang disebut hamil diluar nikah. Padahal faktanya, tak demikian. "Pelapor (AM) sampai saat ini tidak hamil," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan tangkapan layar yang berisikan informasi hoaks yang disebarkan oleh akun media sosial tersebut.
Dalam kasus ini, pemilik akun terancam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.