OJK Ingatkan Gen Z Waspada Pinjol hingga Judi Online, Jangan Asal Klik!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda agar waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan, sekaligus berhati-hati dalam melakukan pinjaman online (pinjol), supaya tidak terjerumus pada pinjol ilegal.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Nov 2024, 13:40 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE It), di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda agar waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan, sekaligus berhati-hati dalam melakukan pinjaman online (pinjol), supaya tidak terjerumus pada pinjol ilegal.

"Adik-adik memang kami di OJK ya kalau ada yang mengadu tentang misalnya kena tipu, kena apa dan sebagainya ya memang pengaduannya selain ke industri jasa keuangan yang bersangkutan ya pasti juga masuk ke OJK. Jadi, adik-adik harus hati-hati. Jangan sembarang klik-klik-klik-klik-klik. Ya harus hati-hati," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE It), di Gandaria City Mall, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Adapun OJK sejak Januari hingga 28 Oktober 2024 telah menghentikan 2.500 aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal. OJK juga telah mengajukan pemblokiran 995 nomor kontak para penagih atau debt collector.

"OJK di tahun ini saja itu sudah menutup 2.500 pinjaman online ilegal. Dan muncul terus-muncul terus," ujarnya.

Selain pinjol ilegal, OJK juga terus berupaya melakukan penutupan laman judi online yang masih marak. Sejalan dengan hal itu, OJK telah memblokir 8.000 rekening yang terkait dengan judi online.

"Juga OJK juga terus melakukan penutupan termasuk judi online. Jadi, informasi terkait rekening judi online yang kami terima dari teman-teman di Komdigi dan kemudian diblokir rekening tersebut oleh OJK itu sudah mencapai sekitar 8.000 rekening," ujar Mirza.

Oleh karena itu, generasi muda harus berhati-hati ketika menggunakan jasa keuangan secara digital, agar tidak terjerumus hal-hal yang merugikan seperti pinjol ilegal, investasi ilegal, hingga judi online.

"Jadi untuk menunjukkan bahwa memang satu sisi mungkin mau investasi, satu sisi mau meminjam tetap harus hati-hati, harus tahu informasi," pungkasnya.


Awas, Ini Bahaya Gali Lobang Tutup Lobang Utang Lewat Pinjol

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penawaran jasa pelunasan utang Pinjaman Online (Pinjol).

Pasalnya, Satgas PASTI telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, menjelaskan, pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut.

"Namun pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru," ujar Hudiyanto, Selasa (5/11/2024).

Oleh karena itu, Satgas PASTI meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online. Selain itu, juga harus waspada terhadap Pergadaian Ilegal.

Dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa “ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian”.

Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa “setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri”.

 


Pergadaian Ilegal

Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya